Peradi: Sumsel sepatutnya miliki pengadilan niaga

id peradi, pengacara, m husni chandra

Peradi: Sumsel sepatutnya miliki pengadilan niaga

Sekretaris Peradi Sumsel M Husni Chandra (kiri) menerima sertifikat tanda keikutsertaan dalam seminar tentang kepailitan dari Ketua Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia Jamaslin James Purba di Gedung Fakultas Hukum Unsri, Palembang, Senin (2/3). (

...Kasus pailit sudah banyak, dan potensi ke depan bakal lebih banyak lagi karena Sumsel sebagai provinsi kelima terkaya di Indonesia menjadi salah satu daerah dengan pertumbuhan ekonomi relatif tinggi. Seharusnya, pemerintah sudah memikirkannya...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Sumatera Selatan sepatutnya memiliki pengadilan niaga karena kasus kepailitan mulai banyak terjadi seiring dengan tingginya pertumbuhan ekonomi daerah, kata Sekretaris Pengurus Daerah Persatuan Advokat Indonesia Sumsel M Husni Chandra.

"Kasus pailit sudah banyak, dan potensi ke depan bakal lebih banyak lagi karena Sumsel sebagai provinsi kelima terkaya di Indonesia menjadi salah satu daerah dengan pertumbuhan ekonomi relatif tinggi. Seharusnya, pemerintah sudah memikirkannya dari sekarang," kata Husni di Palembang, Senin.

Ia dijumpai seusai menjadi pembicara pada seminar Peradi bersama Ketua Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (APKI) Jamaslin James Purba bertajuk "Studium Generale Kepailitan" yang dihadiri ratusan mahasiswa semester akhir Fakultas hukum Universitas Sriwijaya.

Husni mengatakan, pengadilan niaga ini sangat dibutuhkan di Sumsel karena menggunakan pendekatan yang lebih efektif terkait kebangkrutan dibandingkan ke pengadilan umum dengan mengambil ranah perdata.

Sementara ini, Sumsel masih menginduk ke Pengadilan Niaga Jakarta karena berada dalam satu regional. Adapun provinsi yang telah memiliki pengadilan niaga, di antaranya, Surabaya, Medan, Makassar, Jakarta.

Keberadaan di Jakarta ini cukup menyulitkan bagi pihak yang terkena kasus harus mengeluarkan biaya. Berbeda, jika Sumsel sudah memiliki sendiri.

"Jika dibawa ke perdata maka akan menguras tenaga dan biaya karena memakan kurang lebih lima tahun. Sementara di pengadilan niaga hanya sekitar enam bulan, masalahnya harus ke Jakarta," ujar dia.

Untuk itu, Peradi mengharapkan lembaga berwewenang memperhatikan usulan ini karena pendirian suatu pengadilan niaga dilatari kebutuhan suatu daerah terkait dengan banyaknya kasus pailit.

Beberapa kasus pailit di Sumsel yang sempat dibawa ke Pengadilan Niaga Jakarta di antaranya, kasus pembangunan Apartemen Orchid menuai masalah karena pengembang mengalami kesulitan dana, sehingga merugikan sekitar 150 orang pembeli yang terlanjur telah menyerahkan uang muka berkisar puluhan juta rupiah hingga ratusan juta rupiah.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan pada 18 Maret 2013 agar pengembang mengajukan rencana perdamaian dengan para pembeli berupa penggantian kerugian, mengingat target penyelesaian pada Desember 2011 tidak tercapai.

"Peradi sangat mendorong adanya pengadilan niaga, salah satunya dengan memberikan masukkan ke Mahkamah Agung," ujar dia.