RSUD Bari-Kejari buat MoU bantuan hukum

id RSUD Bari, kejaksaan

RSUD Bari-Kejari buat MoU bantuan hukum

Aktivas pelayanan medis di RSUD Bari (FOTO ANTARA)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Rumah Sakit Umum Daerah Bari, Palembang, Sumatera Selatan membuat nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri terkait bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Palembang, Selasa.
    
Pelaksana Harian Kepala Kejari Palembang Agung Purnomo seusai penandatanganan mengatakan kerja sama ini untuk semakin mengoptimalkan pelayanan kesehatan ke masyarakat melalui RSUD karena untuk beberapa kasus terkadang pihak rumah sakit khawatir bakal menyalahi hukum.
    
"Kedepannya kami juga mengharapkan adanya hubungan yang lebih baik dalam mencegah hal-hal buruk seperti malpraktek, menyangkut korupsi agar pelayanan ke masyarakat semakin optimal," kata Agung.
    
Ia mengemukakan, potensi persoalan hukum terkait bidang kesehatan ini akan semakin besar seiring dengan meningkatnya pelayanan ke masyarakat.
    
"Makin luas kegiatan pemerintahan yang dilakukan maka makin luas keterlibatan masyarakat, dan makin luas pula hubungan hukum yang timbul," ujar dia.
    
Ia menambahkan, saat ini kejaksaan gencar mensosialisasikan peran lain sebagai jaksa yakni sebagai pengacara negara yang memiliki kewenangan mewakili pemerintah dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
    
"Pengetahuan sebagai Jaksa Penuntut Umum sudah benar-benar dipahami masyarakat, namun sebagai Jaksa Pengacara Negara harus disoalisasikan lagi terutama kepada pejabat pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota," kata dia.
    
Ia menerangkan melalui fungsi yang kedua itu kejaksaan tidak hanya bertindak dalam penyelamatan dan pengamanan aset negara, tapi juga berperan sebagaai asisten perdata dan tata usaha negara kepada lembaga pemerintah yang membutuhkan.
    
"Kejaksaan merupakan mata rantai penegakan hukum di Indonesia sehingga harus melakukan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal dengan badan negara lainnya termasuk pemerintah," ujarnya. 
    
Ia menilai, sudah waktunya kejaksaan merubah paradigma lama yang bertumpu pada pengelolaan struktur menjadi suatu lembaga hukum pemberi layanan.
    
"Masyarakat perlu mengetahui bahwa jaksa tidak hanya bertindak sebagai penegak hukum di bidang penuntutan tapi juga sebagai pembela institusi milik negara dalam rangka penyelematan aset negara," katanya. 
    
Direktur Utama RSUD BARI Makiani mengatakan kerja sama yang dilakukan pihak rumah sakit dengan kejaksaan merupakan langkah antisipasi dalam meminimalisir kesalahan yang dibuat pegawai.
    
"Dengan ada pendampingan dari pihak kejaksaan maka menumbuhkan semangat baru bagi pegawai karena merasa nyaman dalam bekerja," ujar dia.