KPU Musirawas belum rekrut PPS dan PPK

id kpu, belum rekrut pps

KPU Musirawas belum rekrut PPS dan PPK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Antarasumsel.com/Grafis)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musirawas Sumatera Selatan, saat ini belum merekrut panitia pemungutan suara dan panitia pemilihan kecamatan, karena masih menunggu peraturan KPU pusat.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) itu akan turun diperkirakan akhir Maret 2015 sesuai dengan pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 disahkan pada awal Februari 2015, kata Ketua KPU Musirawas Ach Zein, Selasa.

"Sekarang kita belum menerima Surat Edaran dari KPU pusat terkait PKPU tersebut, sedangkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan digelar Desember 2015," katanya.

Sementara persiapan tahapan pemilihan umum sudah berjalan dan sekretariat mulai melakukan kegiatan sesuai bidang masing-masing.

Anggaran dari pemerintah daerah juga sudah disetujui Rp16,5 miliar sedangkan usulan penambahannya menjadi Rp25 miliar masih dalam proses.

"Awalnya kita mengusulkan tambahan anggaran mencapai Rp30 miliar untuk mengantisipasi Pilkada dua putaran, namun pemerintah pusat sudah mengesahkan untuk satu putaran," ujarnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Musirawas Rudi Irawan mengatakan hingga saat ini belum menyerahkan data pemilih ke KPU setempat karena masih menghitung jumlah pemilih secara rinci.

"Kami juga akan koordinasi dengan KPU agar menyesuaikan tahapan Pilkada, bila KPU mengajukan permintaan data, maka akan segera di proses," ujarnya.

Ia mengatakan, proses konsolidasi data di Disdukcapil sudah melakukan perekaman minimal Kepala Keluarga (KK), kemudian data dibawa ke Jakarta dikonsolidasikan atau dipadukan dengan data nasional, setelah itu disaring kemudian dibawa kembali ke daerah.

Peraturan itu sesuai dengan UUD Nomor 24 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UUD Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Diperkuat dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf g dan Pasal 58 ayat (4), yang mengatur penyajian data kependudukan berskala kabupaten/kota dan data kependudukan, digunakan untuk keperluan data kependudukan telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri, jelasnya.