Kejati pastikan satu terpidana mati asal Sumsel

id penjara, terpidana mati, bali nine

Kejati pastikan satu terpidana mati asal Sumsel

Lapas Batu, Nusakambangan, Jateng (ANTARA FOTO)

...Mengenai namanya, bisa media massa tebak sendiri karena sudah ramai dibicarakan (Zainal Abidin, red). Tapi, yang jelas saya memastikan bahwa satu orang terpidana mati berasal dari Sumsel...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan T Suhaimi memastikan satu terpindana mati yang akan dieksekusi bersamaan dengan kelompok "Bali Nine" berasal dari provinsinya.

"Mengenai namanya, bisa media massa tebak sendiri karena sudah ramai dibicarakan (Zainal Abidin, red). Tapi, yang jelas saya memastikan bahwa satu orang terpidana mati berasal dari Sumsel," kata T Suhaimi di Palembang, Kamis, seusai acara serah terima jabatan Wakil Kejati Sumsel.

Ia mengemukakan, beberapa waktu lalu, Kejati Sumsel menelusuri keberadaan keluarga terpidana mati dan sempat terkendala karena sebagian besar sudah berpindah tempat tinggal ke Jawa.

"Lantaran banyak pemberitaan, ternyata ada kerabat terpidana yang datang ke Kejati untuk menggali informasi mengenai kapan pelaksanaan eksekusi," kata dia.

Ia menerangkan, pada prinsipnya, keluarga dari terpidana telah mengetahui bahwa saudaranya akan dieksekusi dalam waktu dekat.

"Malahan saya dengar ada yang akan datang ke Nusakambangan. Pada dasarnya, mereka sudah iklas atas keadaan ini," ujar dia.

Sementara, itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah mengirimkan tim yang terdiri dari empat orang ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah, untuk keperluan mendukung proses eksekusi terpidana mati Mgs Zainal Abidin.

Keempat orang anggota tim itu, di antaranya, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sumarsono, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Palembang, dan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Rustam Gauz.

"Tim beranggotakan 12 orang, dan sementara ini sudah dikirimkan empat orang untuk mengurus segala keperluan terkait Zainal Abidin, atau dalam istilahnya survei," kata T Suhaimi yang dijumpai seusai serah terima jabatan Wakil Ketua Kejati Sumsel.

Zainal Abidin merupakan terpidana mati kasus kepemilikan 58,7 kg ganja yang tertangkap pada 2001.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, 13 Agustus 2001, ia dituntut hukuman penjara selama 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dan dijatuhi vonis lebih berat oleh majelis hakim yakni selama 18 tahun penjara.

Kemudian, Zainal berupaya banding ke Pengadilan Tinggi Palembang namun putusan pengadilan justru menjatuhi vonis hukuman mati pada 4 September 2001.

Kemudian ia mengajukan kasasi atas putusan PT itu pada 3 Desember 2001 namun putusan tersebut justru diperkuat.

Tak terhenti pada upaya banding saja, Zainal juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 2005 dan hingga kini tidak pernah mendapatkan jawaban.

Puncak upaya hukumnya yakni pada 2015 dengan meminta grasi tapi ditolak Presiden Joko Widodo.

Sementara itu, dua terpidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran atau dikenal dengan kelompok "Bali Nine" telah berada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Krobokan, Kabupaten Badung,ke Nusakambangan, Jawa Tengah, Rabu (4/3).

Kemenkum dan HAM menyatakan akan mengeksekusi kelompok Bali Nine dalam waktu dekat dengan beberapa terpidana mati lainnya.