Palembang (ANTARA Sumsel) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera
Selatan melimpahkan empat tersangka ke Kejaksaan Tinggi, Kamis, untuk
segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
Keempat tersangka itu, Edi Erwinsyah, Syafrizal, Arman alias Aji, dan Erni.
Edi dan Erwinsyah ditangkap polisi ketika berada di bus pariwisata
CV Putera Pelangi yang tengah mengisi SPBU di kawasan Soekarno-Hatta
Palembang, sementara Arman dan Erni ditangkap di Palembang saat sedang
memperbaiki mobil.
Arman merupakan mertua Brigpol Firman (sudah dipecat dari Polri),
yang sudah ditangkap terlebih dahulu dan saat ini sedang menjalani
proses persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
Kasi Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) Kejati Sumsel Armen Wijaya
mengatakan setelah menerima pelimpahan, keempat tersangka itu langsung
menjadi tanahan Kejasaan Negeri Palembang.
"Kejati telah berkoodinasi dengan Kejari agar segera memproses hukum
tersangka ini agar berkas segera dilimpahkan ke pengadilan," kata
Armen.
Ia menambahkan, selain menerima keempat tersangka tersebut, pihaknya
juga menerima pelimpahan barang bukti berupa tiga kilogram shabu-shabu
dan 25 ribu butir pil ekstasi, dan sejumlah harta benda yang diduga
dijadikan alat pencucian uang.
"Barang lain, mulai dari bus Putera Pelangi yang dikendarai Edi dan
Syafrizal dan mobil Nissan Juke merah milik Arman juga sudah diterima,"
kata dia.
Tersangka Edi dan Syafrijal tertangkap tangan membawa narkoba yang
disimpan di dalam dashboard dan blower AC bus CV Putera Pelangi.
Ketika penangkapan, polisi juga menahan dua kernet karena diduga
juga terlibat dalam sindikat narkoba. Namun, belakangan keduanya
dibebaskan dan hanya diajukan sebagai saksi.
Sementara Arman dan Erni ditangkap di kawasan Sukarami Palembang usai memperbaiki mobil.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan terhadap Brigpol Firmansyah, yang menjadi menantu Arman.
Empat tersangka kasus narkoba dilimpahkan ke kejati
...Kejati telah berkoodinasi dengan Kejari agar segera memproses hukum tersangka ini agar berkas segera dilimpahkan ke pengadilan...