Imigrasi Palembang : belum terdeteksi TKA ilegal

id imigrasi palembang, imigrasi, awasi tenaga kerja asing, tka, orang asing, wna, wasdakim, poras, deportasi, tindak tegas

Imigrasi Palembang : belum terdeteksi TKA ilegal

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Bogi Widiantoro. (Foto Antarasumsel.com/14/Yudi Abdullah)

...Berdasarkan pantauan petugas Wasdakim bersama tim Poras belum terdeteksi atau ditemukan TKA ilegal yang dipekerjakan di sejumlah perusahaan perkebunan, pertambangan, dan energi...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan Bogi Widiantoro menegaskan, hingga kini belum terdeteksi keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal atau yang tidak memiliki izin bekerja sesuai dengan ketentuan keimigarasian.

"Berdasarkan pantauan petugas Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigarasian (Wasdakim) bersama anggota tim gabungan pengawasan orang asing (Poras) belum terdeteksi atau ditemukan TKA ilegal yang dipekerjakan di sejumlah perusahaan perkebunan, pertambangan, dan energi di wilayah kerja kami," kata Bogi Widiantoro, di Palembang, Senin.

Dia menjelaskan, ratusan TKA yang ditemukan di wilayah Kabupaten Lahat pada Januari dan Februari 2015 lalu berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Muaraenim, dan telah dilakukan tindakan penertiban sesuai dengan Undang Undang Keimigrasian oleh petugas imigrasi setempat.

Berdasarkan informasi ada 293 TKA asal Tiongkok yang bekerja di PT Priamanaya Energi Kabupaten Lahat ditemukan pihak imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja setempat tidak memiliki izin bekerja dan dilengkapi dokumen keimigrasian yang sah.

Para TKA ilegal yang terlibat dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) itu setelah diproses sesuai dengan aturan pemerintah daerah setempat dan terbukti melanggar Undang Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian secara bertahap dideportasi ke negara asalnya yakni pada akhir Januari 130 orang dan Februari 163 orang.

Untuk mencegah kasus serupa terjadi di wilayah kerja Kantor Imigarsi Kelas I Palembang meliputi Kabupaten Banyu Asin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pihaknya berupaya melakukan pengawasan TKA secara ketat dengan melakukan pemetaan tenaga kerja dari luar negeri itu.

"Sekarang ini pihaknya bersama tim gabungan pengawasan orang asing (Poras) melakukan pemetaan perusahaan apa saja yang mempekerjakan tenaga asing, berapa jumlahnya, serta memeriksa kelengkapan dokumen keimigrasiannya secara rutin," ujarnya.

Menurut dia, dengan pemetaan itu, pihaknya bersama Tim Poras bisa mengetahui daerah mana yang terdapat WNA dan perusahaan yang mempekerjaan tenaga asing, serta bisa dengan mudah menertibkan WNA yang tidak memenuhi ketentuan Undang Undang Keimigrasian.

Tim Poras yang beranggotakan petugas dari Kantor Imigrasi, Kejaksaan, Kepolisian, instansi pemerintah daerah terkait, melakukan pengecekan secara rutin perusahaan yang mempekerjaan tenaga asing dan tempat-tempat yang menjadi pusat kegiatan WNA.

Dalam kegiatan pemetaan TKA dan WNA secara umum beberapa pekan ini, petugas gabungan belum menemukan orang asing yang melanggar Undang Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atau menyalahi izin tinggal.

Keberadaan orang asing baik sebagai pekerja atau turis di daerah ini secara umum telah memenuhi ketentuan, meskipun demikian tetap perlu dilakukan pengawasan secara ketat sehingga bisa lebih tertib serta tidak menimbulkan masalah sosial, penyalahgunaan izin tinggal, dan tindak pelanggaran hukum lainnya.

Warga negara asing yang mendapatkan kartu izin tinggal terbatas (Kitas) untuk bekerja menjadi tenaga pengajar di lembaga pendidikan bahasa asing atau pekerja di perusahaan perkebunan, pertambangan dan energi hingga kini mencapai 300 orang lebih.

Pemegang Kitas yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota Provinsi Sumatera Selatan itu antara lain berasal dari Malaysia, Thailand, Vietnam, Tiongkok, dan Singapura dengan masa berlaku 6-12 bulan dan jika mereka masih ingin bekerja dalam waktu yang lebih lama dapat memperpanjang Kitasnya hingga lima kali secara berturut-turut, kata Bogi.