BPSK proses laporan YLKI Gugat BTN

id badan penyelesaian sengketa konsumen, ylki, btn

BPSK proses laporan YLKI Gugat BTN

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Lubuklinggau, (ANTARA Sumsel) - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, akan memproses laporan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia terkait tuntutan nasabah terhadap PT Bank Tabungan Negara setempat.

"Kami akan tindak lanjuti secepatnya dan akan disidangkan dalam waktu dekat karena setiap laporan harus tuntas," kata Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Lubuklinggau H Nurussulhi Nawawi, Rabu.

Ia mengatakan, gugatan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) selaku penerima kuasa sudah disampaikan beberapa hari lalu dengan gugatan mencapai Rp1 miliar.

Dalam gugatan itu menyebutkan PT BTN Cabang Lubuklinggau dinilai menaikan suku bunga tanpa pemberitahuan kepada konsumen, sehingga konsumen Komarudin Cikaman merasa dirugikan.

Hal itu terjadi pada tanggal 1 Desember 2010 yaitu Komarudin Cikaman meminjam uang ke PT BTN sebesar Rp186 juta, kredit tersebut dibayar dengan cara angsuran per bulan Rp3.931.000 per bulan selama 72 kali dengan jatuh tempo tanggal 7 Maret 2015.

Kemudian tanggal 5 Maret 2015 Komarudin Cikaman ditelepon pihak BTN untuk membayar angsuran, berikut tunggakan kenaikan suku bunga satu persen terhitung Juni 2014 dengan kisaran Rp4.050.000.

Karena pihak BTN Lubuklinggau menaikkan suku bunga secara sepihak, Komarudin menggugat PT BTN sesuai dalam perjanjian kredit pasal 7 poin 5 menjelaskan debitur sepakat untuk menyesuaikan tingkat suku bunga berikut besarnya angsuran kredit sebagai akibat perubahan suku bunga.

Bank akan memberitahukan penyesuaian tersebut kepada debitur melalui surat tertulis atau media lainnya, perbuatan itu dinilai YLKI menimbulkan kerugian nasabah baik secara materil maupun inmateril.

Dalam laporan itu menjelaskan perbuatan PT BTN Lubuklinggau itu telah merugikan nasabah secara materil dengan suku bunga dari Juni 2014 hingga Maret 2015 Rp sebesar Rp44.923.000 serta Inmateril sebesar Rp1 miliar, ujarnya.

Pengurus Harian YLKI Lubuklinggau Andika Wira Kesuma bersama dua rekannya Alamsyah Putra dan Gilang Kharisma telah menyampaikan berkas gugatan itu ke BPSK Lubuklinggau, Jumat (20/3).

"Kami mengharapkan BPSK secepatnya merealisasikan tuntutan tersebut, sehingga ke depan BTN tidak semaunya menaikan suku bunga secara sepihak," tandasnya.

Selain itu diminta PT BTN menyatakan bersalah menaikkan suku bunga secara sepihak, kemudian mengembalikan uang kerugian materil nasabah sebesar tercantum di atas, ujarnya.