Kewenangan Pemprov terkait perizinan energi belum jalan

id marwan saragih, pemprov sumsel

Kewenangan Pemprov terkait perizinan energi belum jalan

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait perizinan usaha energi listrik belum berjalan pascadiberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Oktober lalu.

Kepala Bidang Listrik dan Pemanfaatan Energi Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan Marwan Saragih di Palembang, Rabu, mengatakan, penerapan UU ini belum berlangsung penuh karena peraturan daerah (Perda) terkait petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis setelah pengalihan wewenang dari pemerintah kabupaten dan kota ke pemprov belum disahkan DPRD.

"Perda sudah diusulkan kira-kira satu bulan lalu ke DPRD, tapi hingga kini belum ada perkembangan. Pemerintah provinsi berharap perda ini segera disahkan untuk memperbaiki perizinan energi yang sudah kebablasan," ujar dia.

Ia menerangkan, setelah 15 tahun perizinan energi tersebut dipegang pemerintah kabupaten/kota, pemerintah menemukan sejumlah pelanggaran lantaran lemahnya pengawasan.

Pelanggaran itu seperti tidak ada pembaharuan izin setelah melewati masa lima tahun, pemberian izin meski dokumen prinsipil tidak terpenuhi, hingga pemberian izin secara masif tanpa mempertimbangan keadaan lingkungan seperti pada sektor pertambangan.

Ia menambahkan, selama hampir 15 tahun pemerintah provinsi sama sekali tidak diberikan kewenangan sehingga hampir tidak mengetahui perkembangan usaha kelistrikan di Sumatera Selatan.

Peran pemerintah daerah muncul ketika usaha energi listrik bersifat lintas kabupaten/kota.

"Bagimana kami bisa tahu, laporan tertulis pun terkadang yang sudah diminta ke pemerintah kabupaten/kota tidak dikirimkan. Kami hanya dilibatkan jika energi yang diusahakan itu lintas kabupaten," ujar dia.

Tak hanya masalah perda yang membuat penerapan UU ini belum berjalan maksimal, pemprov juga belum menerima pengalihan data perusahaan energi dari tingkat kabupaten/kota.

Ia tidak menampik terdapat egosektoral antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sehingga persoalan ini belum terselesaikan.

"Rencananya akan ada Nota Kesepahaman (MoU) dengan pemkab/pemkot terkait dengan pengalihan data ini. Langkah ini akan disegerakan karena bagaimana pemerintah provinsi bisa bertindak jika tidak memegang data," ujar dia.

Ia menambahkan, sebenarnya pemprov secara otomatis sudah bisa bertindak jika merujuk pada UU nomor 23 tahun 2014 karena dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak mengeluarkan juklak dan jukdis.

Pemerintah daerah hanya diminta untuk berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam pengalihan wewenang.

"Jika perda ini tidak selesai, maka langkah alternatifnya yakni dengan SK Gubernur karena kepala daerah yang sejatinya diberikan mandat berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2009. Melalui SK ini maka Distamben dapat bertindak dalam membenahi tata kelola," ujar dia.

Sumatera Selatan yang dicanangkan sebagai provinsi Lumbung Energi Nasional telah memiliki sejumlah pembangkit energi listrik yang cukup beragam yang dikelola swasta hingga pemerintah.

Di antara pembangkit listrik mini hidro, pembangkit listrik tenaga uap, pembangkit listrik panas bumi, pembangkit listrik tenaga diesel, dan pembangkit listrik tenaga gas.

Hingga kini Sumsel masih surplus energi listrik dengan kapasitas daya terpasang sebesar 1.478 MW, daya tampung 1.260 MW dengan beban puncak 643 MW.

Kelebihan energi listrik ini kemudian disuplai ke provinsi tetangga yakni Lampung, Jambi dan Bengkulu dengan sistem interkoneksi.