WCC Palembang ingatkan perempuan hindari pernikahan siri

id wcc, perempuan, pernikahan siri, aktivis perempuan, ingatkan hindari kawin siri, merugikan perempuan

WCC Palembang ingatkan perempuan hindari pernikahan siri

Ketua WCC Palem,bang Yeni Roslaini Izzi. (Foto Antarasumsel.com/14/Yudi Abdullah)

...Secara hukum perempuan yang kawin bawah tangan tidak dianggap sebagai istri yang sah, tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika dia meninggal dunia, serta tidak berhak atas harta gana-gini...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Aktivis Pusat Pembelaan Hak-hak Perempuan (Women`s Crisis Centre/WCC) Palembang, Sumatera Selatan, mengingatkan kepada kaum perempuan untuk menghindari pernikahan siri karena tidak sesuai dengan aturan hukum.

"Pernikahan siri atau yang dikenal dengan kawin bawah tangan merupakan perkawinan yang dilakukan berdasarkan aturan agama atau adat istiadat dan tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (bagi beragama Islam) dan Kantor Catatan Sipil bagi non-Islam sehingga perlu dihindari agar tidak dirugikan," kata Ketua Women`s Crisis Centre (WCC) Palembang Yeni Roslaini Izi, Jumat.

Menurut dia, perkawinan yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara ini dapat merugikan perempuan karena tidak bisa dilindungi secara hukum jika terjadi masalah kekerasan dalam rumah tangga dan masalah lainnya dalam kehidupan berumah tangga.

Untuk melindungi perempuan agar tidak terjebak dalam pernikahan siri, pihaknya berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif bagi perempuan jika menjadi istri dari seseorang yang mengikat hubungan dengan kawin bawah tangan itu.

Dalam setiap pertemuan dengan kelompok perempuan dan ibu-ibu pengajian, selalu dijelaskan bahwa perempuan yang dijadikan istri dengan pernikahan siri sangat dirugikan secara hukum dan sosial.

Secara hukum perempuan yang kawin bawah tangan tidak dianggap sebagai istri yang sah, tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika dia meninggal dunia, serta tidak berhak atas harta gana-gini jika terjadi perpisahan.

Hak-hak sebagai istri tersebut tidak bisa dimiliki dari pernikahan siri itu karena secara hukum perkawinan dianggap tidak pernah terjadi.

Secara sosial, lanjut dia, istri siri akan mengalami kesulitan bersosialisasi karena perempuan yang kawinan bawah tangan itu sering dianggap telah tinggal serumah dengan laki-laki tanpa ikatan perkawinan atau dianggap sebagai istri simpanan.

Sementara itu, terhadap anak hasil pernikahan siri itu, memiliki dampak negatif di mata hukum karena statusnya dianggap sebagai anak tidak sah.

Konsekuensi anak yang dilahirkan oleh ibu yang melakukan pernikahan siri hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu, artinya tidak mempunyai hubungan hukum terhadap ayahnya sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan.

Kemudian, di dalam akta kelahirannyapun statusnya dianggap sebagai anak luar nikah sehingga hanya dicantumkan nama ibu yang melahirkan.

Dengan gencarnya sosialisasi dampak negatif dari pernikahan siri itu, diharapkan dapat membuka wawasan perempuan di daerah ini menolak ajakan laki-laki, baik berstatus lajang maupun suami orang, untuk kawin bawah tangan.

"Berhati-hati dalam menentukan pasangan hidup atau memilih calon suami," kata Yeni.