Legislator: mutasi pejabat OKU tak sesuai peraturan

id johan anuar, dprd oku

Legislator: mutasi pejabat OKU tak sesuai peraturan

Johan Anuar Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (Foto: antarasumsel.com/15/Edo Permana)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan menilai mutasi pejabat di pemerintahan yang dilakukan Pelaksana tugas Bupati OKU, Kuryana Aziz tidak sesuai peraturan.

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Kuryana Aziz melakukan mutasi terhadap 38 orang pejabat eselon II, III dan IV yang kini dipersoalkan DPRD, sehingga dilakukan pembahasan mengenai mutasi pejabat tersebut di Baturaja, Senin.

Diketahui unsur pimpinan anggota dewan secara internal membahas mutasi pejabat yang dilakukan Kuryana tersebut di ruang kerja Ketua DPRD OKU.

Beberapa pejabat yang dimutasi di antaranya menggeser posisi Sekretaris DPRD (Sekwan) OKU Herizal Amri, yang menjadi staf Ahli Bidang Pembangunan.

Posisi Sekwan kini digantikan Akhmad Djunaidi yang sebelumnya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) OKU.

Ketua DPRD OKU, Johan Anuar dengan tegas mengatakan bahwa tidak jadi soal melakukan perombakan pejabat, karena merupakan hak bupati.

Namun menurut dia, semestinya bupati mempelajari terlebih dahulu aturan/ perundangan yang berlaku dalam UU No 1/ 2015 tentang Pilkada.

Sebab kata Johan, berdasarkan pasal 71 Ayat 2 dalam UU tersebut disebutkan bahwa menjelang enam bulan memasuki masa akhir tugas, bupati tidak lagi diperbolehkan melakukan mutasi pejabat baik bentuk promosi, mencopot atau menggeser pejabat terkecuali untuk mengisi kekosongan jabatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Ini seperti pemerintahan ketoprak yang dijabat Petruk, Bagong, Semar atau Gareng. Yang seenaknya sendiri, sehingga tercipta pemerintahan dagelan. Menurut saya, itu gambaran pemerintahan sekarang dan bisa juga diartikan semaunya bupati," ungkapnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD OKU, Ferlan Yuliansyah ID Murod menambahkan, seharusnya staf ahli bupati ataupun Kepala Bagian (Kabag) Hukum mengingatkan pimpinan kalau memang terjadi kesalahan soal mutasi itu.

"Kami tadi bicara dengan ketua terkait sikap dewan menyoal mutasi itu. Memang mungkin melanggar aturan, yang jelas dalam UU Pilkada dan juga pada UU ASN," jelasnya.