Polres Mura gelar operasi khusus berantas kejahatan

id polres, polres mura

Polres Mura gelar operasi khusus berantas kejahatan

Polres Musirawas (FOTO ANTARA)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Polres Musirawas Sumatera Selatan, secara rutin menggelar operasi khusus untuk memberantas aksi pelaku kejahatan yang cendrung meresahkan masyarakat akhir-akhir ini.

Operasi itu dilakukan siang maupun malam hari pada titik tertentu yang rawan tindak kejahatan di dua wilayah, yaitu Kabupaten Musirawas dan Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), kata Kapolres Musirawas AKBP Nurhadi Handayani, Selasa.

"Kami tidak memberikan toleransi terhadap pelaku tindak kejahatan khususnya begal, karena aksi mereka sudah sangat meresahkan masyarakat yang butuh perlindungan," katanya.

Sementara, untuk menekan aksi begal itu polisi tetap mengharapkan partisipasi masyarakat karena keberadaan mereka selalu di tengah masyarakat dan sebagian besar sudah dikenal.

Ia menjelaskan, dalam operasi sepekan terakhir petugas patroli sudah mengamankan beberapa pelaku begal, terutama di wilayah hukum Kabupaten Musirawas Utara.

Tersangka yang dibekuk itu antara lain Sut (16) dan Apr (35) warga Kelurahan Bingin Teluk Kabupaten Musirawas Utara.

Keduanya dibekuk, Minggu (29/3) karena tersangka masuk dalam daftar pencarian orang setelah melakukan aksi kejahatan dan kekerasan terhadap korban Evi Yuliana, warga Desa Embacang Baru Ilir Kecamatan Karang Jaya setempat.

Dari tangan tersangka diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru putih nopol BG 6252 HC dan Kunci leter T sebagai alat melakukan kejahatan.

Setelah ditangkap polisi kedua tersangka awalnya diamankan di Mapolsek Rupit, kemudian dilimpahkan ke Mapolsek Karang Jaya untuk diproses secara hukum, ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Musirawas AKP Tedy Ardian mengatakan sebelumnya dua pelaku itu diamankan, setelah korban Evi Yuliana melapor ke Polsek Karang Jaya tindak pencurian di rumahnya.

Kronologis kejadian pelaku tidak dikenal masuk ke rumah korban dengan cara membobol pintu belakang, kemudian merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T lalu mengambil sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna putih hitam.

"Tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan lebih dari lima tahun penjara," katanya.