Palembang (ANTARA Sumsel) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika berupa 24.316 pil ekstasi, 3,4 kilogram ganja dan 11,4 kg sabu hasil tangkapan di Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir beberapa waktu lalu.
Pemusnaan barang bukti itu dilaksanakan Kapolda Sumsel Irjen Pol Iza Fadri dan pihak terkait lainnya di Markas Polda setempat di Palembang, Rabu.
Kapolda mengatakan, pemusnahan tersebut untuk menghindari agar narkotika tersebut tidak disalahgunakan.
Selain itu, katanya, sesuai dengan aturan narkotika harus dimusnahkan.
Peredaran narkotika di Sumsel sudah sampai ke desa-desa sehingga pihaknya rutin melaksanakan razia terutama narkoba.
Kasus narkoba di daerah ini cukup banyak sehingga harus diantisipasi melalui berbagai upaya termasuk kerja sama dengan masyarakat.
Pengungkapan kasus narkoba tidak terlepas dari informasi masyarakat, kata dia.
Pemusnahan narkotika itu dihadiri antara lain Ketua DPRD Provinsi Sumsel Giri Ramanda, Kasat Pol PP Provinsi Sumsel Riki Junaidi dan Kol Inf Afianto utusan Kodam II/Sriwijaya.
Berita Terkait
1,6 ton kayu gaharu buaya hasil tindak pidana dimusnahkan
Kamis, 7 Maret 2024 0:10 Wib
Tiap tahun, Polda Riau rata-rata sita 1 ton sabu
Senin, 4 Maret 2024 2:00 Wib
Api disulut, narkoba jadi abu
Selasa, 6 Februari 2024 22:15 Wib
BNNP Sumsel musnahkan 4.810,9 gram sabu
Rabu, 27 Desember 2023 18:28 Wib
Kejari OKI musnahkan barang bukti 159 kasus, narkoba hingga senpi rakitan
Rabu, 13 Desember 2023 21:03 Wib
Polisi musnahkan 1.691 gram sabu-sabu di Palembang
Kamis, 23 November 2023 13:43 Wib
Kejari OKU musnahkan barang bukti dari 82 perkara
Kamis, 13 Juli 2023 20:15 Wib
Barang bukti 110 perkara inkracht Kejari OKI dimusnahkan
Kamis, 11 Mei 2023 17:03 Wib