Polda Sumsel musnahkan 24 ribu pil ekstasi

id narkoba, pemusnahan narkoba

Polda Sumsel musnahkan 24 ribu pil ekstasi

Pemusnahan barang bukti narkoba (Foto Antarasumsel.com/15/Feny Selly/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika berupa 24.316 pil ekstasi, 3,4 kilogram ganja dan 11,4 kg sabu hasil tangkapan di Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir beberapa waktu lalu.

Pemusnaan barang bukti itu dilaksanakan Kapolda Sumsel Irjen Pol Iza Fadri dan pihak terkait lainnya di Markas Polda setempat di Palembang, Rabu.

Kapolda mengatakan, pemusnahan tersebut untuk menghindari agar narkotika tersebut tidak disalahgunakan.

Selain itu, katanya, sesuai dengan aturan narkotika harus dimusnahkan.

Peredaran narkotika di Sumsel sudah sampai ke desa-desa sehingga pihaknya rutin melaksanakan razia terutama narkoba.

Kasus narkoba di daerah ini cukup banyak sehingga harus diantisipasi melalui berbagai upaya termasuk kerja sama dengan masyarakat.

Pengungkapan kasus narkoba tidak terlepas dari informasi masyarakat, kata dia.

Pemusnahan narkotika itu dihadiri antara lain Ketua DPRD Provinsi Sumsel Giri Ramanda, Kasat Pol PP Provinsi Sumsel Riki Junaidi dan Kol Inf Afianto utusan Kodam II/Sriwijaya.