Polres Lubuklinggau bekuk tersangka kasus narkoba

id narkoba, polres lubuklinggau

Polres Lubuklinggau bekuk tersangka kasus narkoba

Tersangka menunjukkan barang bukti sabu (Foto Antarasumsel.com/15/Feny Selly/Aw)



Lubuklinggau, 1/4 (Antara) - Jajaran Satuan narkoba Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, membekuk tersangka salah seorang kolektor batu akik di Kelurahan Sidorejo, Kota Lubuklinggau karena diduga mekonsumsi narkoba jenis sabu.

Tersangka Sem (56) ditangkap saat pesta sabu di rumahnya di jalan Tapak Lebar, Keluruhan Sidorejo, Kamis (26/3), sedangkan rekannya melarikan diri, kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Dover Cristian Lumban Gaol, Rabu.

Penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku resah karena rumah tersangka sering dijadikan tempat pesta narkoba.

Ia menjelaskan, tersangka setelah tes urine dinyatakan positif mekonsumsi sabu, selain itu juga memiliki beberapa jenis narkoba dan dia juga diduga sebagai pengedar.

Operasi narkoba tersebut terus ditingkatkan untuk menekan peredaran dan pengguna barang haram yang peredarannya telah menjamur ke tingkat masyarakat kecil bahkan anak usia sekolah.

Dalam operasi khusus narkoba itu tetap melibatkan masyarakat karena menjadi sasaran pangsa pasar terbesar, sehingga melalui masyarakat, polisi bisa mengungkap tindak kejahatan termasuk peredaran narkoba, ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Muhamad Ismail mengatakan terus mengembangkan penyelidikan terhadap tersangka untuk mengetahui gembong pengedar utama narkoba tersebut.

Selain itu mengejar rekan tersangka yang berstatus pegawai negeri sipil di jajaran Pemda Kabupaten Musirawas.

Ia menjelaskan, pekerjaan tersangka sehari-hari mengoleksi batu akik dan memiliki usaha bunga bonsai, namun dibalik itu juga sebagai pengkonsumsi tiga jenis narkoba yaitu sabu, ganja dan ekstasi.

Sedangkan barang bukti yang diamankan polisi adalah satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, delapan plastik kosong dan lima korek api yang sudah dimodifikasi.

Selain itu empat pirek, satu bong, sepuluh pipet dan satu jarum yang ditemukan di bawah kursi kamar bagian belakang rumah tersangka, jelasnya.