KPU Sumsel tindaklanjuti hasil rakor divisi hukum

id kpu, kpu sumsel

KPU Sumsel tindaklanjuti hasil rakor divisi hukum

KPU Sumsel Ahmad Naafi (Foto Antarasumsel.com/15/Susilawati)

Sanur, Bali (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan akan segera menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Divisi Hukum KPU Provinsi se-Indonesia mengenai pemilihan kepala daerah.

Komisioner KPU Provinsi Sumsel Divisi Hukum, Ahmad Naafi menyampaikan hal itu saat dihubungi dari Sanur, Bali, Jumat ketika ditanya mengenai hasil rapat koordinasi Divisi Hukum KPU Provinsi se-Indonesia.

Menurut dia, hasil rapat koordinasi akan segera ditindaklanjuti kepada KPU kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada agar produk hukum baik surat keputusan maupun berita acara dapat disamakan standarnya sehingga dapat dipahami oleh semua kalangan bukan hanya oleh komisioner.

"Akan segera kita adakan rakor KPU se-Sumsel untuk menyamakan persepsi dan standar terhadap produk hukum baik SK maupun berita acaranya," katanya.

Ia mengatakan, dirinya telah merancang rakor yang akan diadakan sekitar minggu ketiga April 2015 di KPU Provinsi Sumsel.

Ia menyatakan, adapun materi yang disampaikan oleh nara sumber diantaranya Komisoner KPU RI, Ida Budhiati dan Nur Syarifah membahas mengenai Keputusan KPU Provinsi, KIP Aceh dan keputusan KPU kabupaten/Kota dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota yang diadakan serentak se-Indonesia.

Di Sumsel sendiri ada tujuh kabupaten yang akan menggelar Pilkada yakni Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Musirawas, dan dua daerah pemekaran yakni Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) dan Musirawas Utara (Muratara).