Permohonan praperadilan Sutan Bhatoegana dinyatakan gugur

id sutan bhatoegana

Permohonan praperadilan Sutan Bhatoegana dinyatakan gugur

Sutan Bhatoegana (FOTO ANTARA)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Hakim tunggal Asiadi Sembiring menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sutan Bhatoegana, gugur.

"Karena perkara pokok telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka permohonan praperadilan atas Sutan Bhatoegana dinyatakan gugur," kata Asiadi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Ia mengutip Pasal 82 Ayat 1 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan bahwa dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur.

Sidang perdana perkara pokok Sutan Bhatoegana sudah dimulai pada Senin (6/4) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, namun kuasa hukum Sutan dalam suratnya kepada hakim meminta sidang ditunda karena menunggu putusan praperadilan.

Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap, mengatakan putusan hakim soal pengajuan praperadilan kliennya di luar perkiraan.

"Kita prediksi tidak gugur karena sidang tetap dianjutkan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti," ujarnya.

Ia mengaku kecewa dengan keputusan hakim Asiadi Sembiring.

"Dalam KUHAP tidak ada dikatakan sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Tipikor, ini harus diluruskan," tuturnya.

Ia berencana mengadukan kasus itu ke Komisi Yudisial (KY).

"Saya mungkin akan mengadukan ini ke KY, tapi sebelumnya akan koordinasi dengan rekan lawyer lain dan keluarga klien," tuturnya.

Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), semasa dia menjadi Ketua Komisi VII DPR.

Kuasa hukum Sutan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Maret karena menilai penetapan status tersangka, tindakan penahanan, dan penyitaan barang yang dilakukan KPK pada kliennya tidak sah karena tidak ada bukti yang dapat menunjukkan Bhatoegana menerima dana dari SKK Migas dan atau Kementerian ESDM.