Palembang, (ANTARA Sumsel) - Yayasan Lembaga Konsumen Sumatera Selatan mengimbau kepada masyarakat agar mewaspadai makanan dan minuman yang dijual di sekitar lingkungan sekolah, mengingat sebagian besar diduga menggunakan bahan kimia berbahaya bagi kesehatan.
"Berdasarkan pengamatan di lapangan dan pengaduan dari sejumlah orang tua siswa di Kota Palembang dan beberapa daerah Sumsel lainnya, terdapat cukup banyak makanan dan minuman atau jajanan di sekolah yang tidak layak dikonsumsi karena menggunakan bahan kimia berbahaya, seperti pengawet, pemanis, dan pewarna," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumsel, Hibzon Firdaus, di Palembang, Senin.
Menurut dia, melihat kondisi tersebut, masyarakat diimbau agar mewaspadai peredaran jajanan atau produk makanan dan minuman yang diolah secara tradisional menggunakan bahan baku dan pewarna tekstil atau zat berbahaya bagi kesehatan.
"Akhir-akhir ini semakin banyak ditemukan jajanan di pasar dan sekitar lingkungan sekolah yang menggunakan bahan baku yang tidak baik dikonsumsi, sehingga masyarakat terutama anak-anak sekolah perlu meningkatkan kewaspadaan dengan tidak jajan sembarangan," ujarnya.
Dia menegaskan, peredaran makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi itu perlu diwaspadai karena sewaktu-waktu bisa saja menjadi sasaran pedagang yang berbuat curang dengan sengaja memasarkan makanan dan minuman yang berkualitas buruk dan berbahaya.
Guna menghindari menjadi korban sasaran peredaran makanan dan minuman yang mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan manusia itu, masyarakat di provinsi berpenduduk sekitar 8,6 juta jiwa ini perlu meningkatkan kewaspadaan dengan mengecek kemasan produk dan bentuk fisik barang yang akan dibeli.
Menurutnya, dengan kewaspadaan yang tinggi, masyarakat bisa menghindari makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi, serta dapat melakukan protes kepada pedagang atau melakukan tindakan hukum kepada penjual yang diduga sengaja menjual jajanan sekolah tidak layak dikonsumsi itu.
Dia mengingatkan bahwa tindakan menjual makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi merupakan perbuatan merugikan konsumen dan melanggar Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan sanksi yang cukup berat.
Dalam UU Perlindungan Konsumen bahwa hak konsumen di antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, ujar Hibzon lagi.
Berita Terkait
SMA Negeri favorit di Palembang sosialisasikan PPDB untuk cegah salah komunikasi
Kamis, 18 April 2024 10:43 Wib
Disdik Sumsel tetapkan 50 persen PPDB jalur zonasi
Senin, 15 April 2024 17:55 Wib
Disdik OKU Timur tetapkan libur sekolah 14 hari sambut Idul Fitri
Jumat, 5 April 2024 23:04 Wib
Disdik OKU tetapkan libur sekolah Idul Fitri
Rabu, 3 April 2024 12:04 Wib
Siswa Sekolah Cikal raih tiga medali emas ajang "Moose Game" 2024
Senin, 1 April 2024 10:56 Wib
Dinas Pendidikan Palembang liburkan TK-SMP dua pekansambut Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 17:33 Wib
Ombudsmanminta pihak sekolah tidak wajibkan acara perpisahan
Senin, 25 Maret 2024 14:28 Wib
Guru berstatus ASN PPPK bisa jadi kepala sekolah
Kamis, 21 Maret 2024 0:30 Wib