Pengedar sabu divonis 5,5 tahun

id vonis, pengedar sabu, hukum

Pengedar sabu divonis 5,5 tahun

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Seorang pengedar sabu divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang hukuman pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan setelah terbukti melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Aswari, Senin, divonis lebih berat enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiyantoro.

Vonis tersebut terkait kepemilikan delapan paket sabu dengan berat 0,359 gram pada operasi tangkap tangan di kandang ayam rumahnya.

Berdasarkan pengakuan terdakwa, barang haram tersebut dibeli dari Cecep dan Sidik yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam persidangan yang beragendakan tuntutan kemudian dilanjutkan dengan pemberian vonis tersebut, terdakwa mengaku menyesali perbuatannya.

"Sumpah saya menyesal Pak Hakim, apalagi saya punya tanggungan anak dan istri," kata terdakwa seusai mendengarkan pembacaan tuntutan.

Namun, pernyataan terdakwa itu tidak meluluhkan majelis hakim dengan tetap menjerat lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua majelis hakim Posma Nainggolan.

Terdakwa berhak mengajukan banding bila merasa putusan tersebut tidak sesuai dengan harapan.

"Terserah kamu mau menerima atau tidak karena barang buktinya tergolong banyak sehingga vonis ini dianggap sudah sesuai. Yang penting tidak diulangi lagi," kata Posma.

Setelah berkonsultasi dengan pengacara dari Pos Bantuan Hukum PN Palembang, terdakwa akhirnya menyatakan menerima keputusan tersebut.