Palembang, (ANTARA Sumsel) - Seorang pengedar sabu divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang hukuman pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan setelah terbukti melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa Aswari, Senin, divonis lebih berat enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiyantoro.
Vonis tersebut terkait kepemilikan delapan paket sabu dengan berat 0,359 gram pada operasi tangkap tangan di kandang ayam rumahnya.
Berdasarkan pengakuan terdakwa, barang haram tersebut dibeli dari Cecep dan Sidik yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam persidangan yang beragendakan tuntutan kemudian dilanjutkan dengan pemberian vonis tersebut, terdakwa mengaku menyesali perbuatannya.
"Sumpah saya menyesal Pak Hakim, apalagi saya punya tanggungan anak dan istri," kata terdakwa seusai mendengarkan pembacaan tuntutan.
Namun, pernyataan terdakwa itu tidak meluluhkan majelis hakim dengan tetap menjerat lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua majelis hakim Posma Nainggolan.
Terdakwa berhak mengajukan banding bila merasa putusan tersebut tidak sesuai dengan harapan.
"Terserah kamu mau menerima atau tidak karena barang buktinya tergolong banyak sehingga vonis ini dianggap sudah sesuai. Yang penting tidak diulangi lagi," kata Posma.
Setelah berkonsultasi dengan pengacara dari Pos Bantuan Hukum PN Palembang, terdakwa akhirnya menyatakan menerima keputusan tersebut.
Berita Terkait
Kejar bandar narkoba di laut, Polairud didukung peralatan IT lengkap
Rabu, 20 Maret 2024 11:36 Wib
Sebelum diringkus pengedar narkoba tabrak mobil polisi, seorang polisi patah tangan
Sabtu, 16 Maret 2024 10:22 Wib
Dua pengedar sabu diringkus saat bertransaksii
Sabtu, 24 Februari 2024 17:52 Wib
Jaringan pengedar 28,5 kg sabu-sabu diungkap polisi Bireun
Jumat, 12 Januari 2024 10:20 Wib
Artis Ibra Azhari terancam hukuman 12 tahun penjara
Senin, 8 Januari 2024 16:46 Wib
Kasus narkoba masuk desa harus dicegah, di Kapuas Hulu tiga pengedar diringkus
Senin, 11 Desember 2023 21:02 Wib
Ribuan butir pil ekstasi sitaan diblender hingga musnah
Rabu, 25 Oktober 2023 22:41 Wib
Dua anak buah bandar sabu "Abang" diciduk
Sabtu, 14 Oktober 2023 8:26 Wib