Pemerintah-KPU jangan paksakan pilkada serentak jika tak siap

id pilkada serentak, jangan paksakan pilkada serentak jika tak siap, ak siap, kpu, pemerintah

Pemerintah-KPU jangan paksakan pilkada serentak jika tak siap

Ilustrasi. (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)

...Dari 269 daerah yang direncanakan pilkada serentak pada 9 Desember 2015, itu tidak harus dipaksakan, kalau memang tak siap...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman mengatakan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum tidak perlu memaksakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2015, jika memang ada daerah yang nyata-nyata tidak siap.
        
"Dari 269 daerah yang direncanakan pilkada serentak pada 9 Desember 2015, itu tidak harus dipaksakan, kalau memang tak siap," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman di Senayan Jakarta, Selasa.
        
Ia menjelaskan bahwa sesuai kesepakatan antara DPR dan pemerintah, pilkada serentak akan dilaksanakan dalam tiga gelombang.
        
Rambe mengakui bahwa sebenarnya masih banyak hal yang harus dipersiapkan terkait pelaksanaan pilkada serentak.
        
"Komisi II terus mengawal agar Peraturan KPU yang akan mengatur pilkada ini harus siap benar. Bagaimana dengan pelaksananya di tingkat PPS atau PPK?," katanya.
        
Ia menjelaskan bahwa tahapan pilkada serentak pada bulan April 2015 ini dimulai dengan menyiapkan PPS dan PPK kemudian dilanjutkan pendaftaran bakal calon pada 26-29 Juli 2015.
        
"Dan penetapan calon 24 Agustus 2015, jadi masih lama," kata Rambe.
        
Sementara peneliti LIPI Prof Siti Zuhro mengatakan dari pelaksanaan pilkada langsung setidaknya telah menimbulkan beberapa efek negatif.
       
"Setidaknya ada 246 kepala daerah terkena kasus pidana, dari 524 pilkada ada politik dinasti 60 (11,45 persen). Kemudian adanya pecah kongsi antara kepala daerah dan wakilnya," kata Siti Zuhro.
        
Ia juga sepakat dengan pernyataan Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman jika memang ada daerah yang tidak siap jangan dipaksakan pilkada.
        
Siti Zuhro mencontohkan wilayah Papua yang menyatakan pada tanggal 1 Desember itu sudah tutup buku karena itu bagaimana dengan penggunaan biaya bagi pelaksanaan pilkada pada 9 Desember.
        
"Ada juga persoalan partai-partai yang mengalami friksi dengan adanya dua kepengurusan. Jadi jangan dipaksa KPU untuk memutuskan pengurus yang mana yang harus diputuskan sah ikut. Ini bahaya," kata Siti Zuhro.