Permintaan paspor di Imigrasi tetap tinggi

id kantor imigrasi palembang, paspor

Permintaan paspor di Imigrasi tetap tinggi

Sejumlah masyarakat sedang melakukan pengurusan paspor. Pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Palembang. (FOTO ANTARA/Yudi Abdullah)

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Permintaan paspor baru dan perpanjangan di Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, masih cukup tinggi.

"Permintaan dokumen keimigrasian itu sekarang ini masih tetap tinggi, berdasarkan data jumlah permintaan paspor rata-rata 150 orang per hari," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I kota setempat Bogi Widiantoro di Palembang, Selasa.

Dia menjelaskan, melihat jumlah masyarakat yang datang ke kantor ini untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor, belum ada tanda-tanda terjadinya penurunan permintaan dokumen keimigrasian itu.

Permintaan paspor tersebut diprediksi akan terus meningkat, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya tren permintaan pembuatan paspor terjadi peningkatan pada momentum liburan anak sekolah beberapa bulan mendatang, katanya.

Menurut dia, menghadapi momentum tertentu atau musim ramai itu, masyarakat tidak perlu khawatir akan mengalami kesulitan dan membutuhkan waktu yang lama untuk mendapatkan pelayanan pembuatan paspor.

"Berapapun jumlah masyarakat yang mengajukan permintaan paspor, secara umum petugas di loket pelayanan siap memberikan pelayanan terbaik dan memproses setiap berkas yang memenuhi persyaratan dengan mengacu standar manajemen mutu ISO," ujarnya

Untuk membuat paspor baru atau memperpanjang masa berlaku dokumen keimigrasian yang telah habis masa berlakunya, pihaknya berupaya memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan standar pelayanan ISO yang seluruh tahapan prosesnya terukur dengan jelas.

Pengajuan permohonan pembuatan paspor baru atau perpanjangan sesuai ketentuan ISO paling lama proses pemeriksaan berkas administrasinya hingga dilakukan foto memerlukan waktu tiga hari kerja, kemudian setelah difoto paspornya bisa diterbitkan dan diambil oleh pemohon maksimal empat hari kerja berikutnya.

Mengenai biaya pembuatan paspor baru atau perpanjangan masa berlakunya, besarannya terukur hanya Rp355.000 per orang.

Biaya pembuatan paspor tersebut sudah termasuk seluruh tahapan mulai dari formulir permohonan, foto hingga pencetakan buku paspor yang pembayarannya disetor langsung oleh pemohon melalui bank yang ditunjuk, kata Bogi.