Pemkab: Pejabat pemerintahan desa harus dari PNS

id pemkab muba, pejabat pemerintahan desa

Sekayu (ANTARA Sumsel) - Asisten I Pemerintah Kabupaten Musibanyuasin Sumatera Selatan, Rusli SP mengatkaan bahwa pejabat sementara Pemerintahan Desa harus dari pegawai negeri sipil, karena sesuai dengan PP No.6 tahun 2014 tentang prosedur pemerintahan desa.

"Pejabat sementara (Pjs) pemerintah desa harus dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk oleh bupati," kata Asisten I Pemkab Musibanyuasin (Muba) Rusli SP saat memimpin rapat penjelasan UU No.6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No.43 tahun 2014 di Sekayu, Rabu.

Dijelaskan Rusli, mengenai prosedur pembentukan desa berdasarkan UU tersebut, yaitu batas usia desa induk paling sedikit lima tahun terhitung sejak pembentukan.

Selanjutnya, jumlah penduduk di wilayah itu paling sedikit 4.000 jiwa atau 800 kepala keluarga serta memiliki akses transportasi antarwilayah, sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa, serta memiliki potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya ekonomi pendukung.

Selain itu, batas wilayah desa dinyatakan dalam bentuk peta desa yang telah ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota dan tersedianya sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik serta tersedianya dana operasional, penghasilan tetap dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, kata dia, tugas utama camat setempat adalah mensosialisasikan peraturan perundang-undangan tersebut kepada kepala desa (kades) baru khususnya yang nanti akan dilantik agar mereka memahami dan menjalankan tugas dan tanggung jawab berdasarkan aturan telah ditetapkan", katanya.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretaris Daerah Pemkab Muba, Hendra Tris Tomy menjelaskan bahwa telah dilaksanakan survei pemekaran desa pada Tahun Anggaran 2011 dan Tahun 2014.

Tercatat ada 13 desa yang mengajukan usulan pemekaran, yaitu Desa Purwosari I, Epil, Tebing Bulang, Air Putih Ulu, Toman, Karang Makmur, Karang Rejo, Dawas, Perumpang Raya, Sri Gunung, Lais, Muara Teladan dan Desa Suka Damai.

Namun dari 13 Desa yang telah disurvei hanya ada empat desa memenuhi syarat pembentukan desa baru, yaitu Desa Purwosari dan Desa Epil Kecamatan Lais, Desa Toman Kecamatan Babat Toman dan Desa Tebing Bulang Kecamatan Sungai Keruh.

"Syarat utama pembentukan desa baru juga harus ada surat sah hukum atas hibah tanah untuk kantor kades yang baru dimekarkan, untuk mengantisipasi masyarakat yang tiba-tiba menuntut hak atas tanah telah dibangun kantor pemerintahan desa tersebut.

Desa yang baru dimekarkan tidak langsung disahkan menjadi desa definitif, melainkan akan dinilai terlebih dahulu maksimal selama tiga tahun berjalan", jelasnya.