Pemkot kecewa kawasan Tegal Binangun masuk wilayah Banyuasin

id pemkot, pemkot palembang

Pemkot kecewa kawasan Tegal Binangun masuk wilayah Banyuasin

Pemerintah Kota Palembang (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang kecewa atas pernyataan Asisten Bidang Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan yang menyatakan bahwa kawasan Tegal Binangun merupakan wilayah Kabupaten Banyasin.

Asisten Bidang Pemerintahan Wali Kota Palembang Shinta Raharja di Palembang, Rabu, mengatakan, Pemkot Palembang akan melayangkan surat keberatan kepada Pemprov Sumsel terkait persoalan tapal batas ini atau mengirimkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut dia, kesalahan ini lantaran Pemprov berpegang pada aturan yang sudah usang yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 1988, serta Penegasan Batas Wilayah Palembang-Muba tahun 1993 dan 1996.

"Jika wilayah Tegal Binangun masuk Banyuasin maka tidak hanya Pemkot yang dirugikan, namun masyarakat Tegal Binangun yang selama ini merasa bagian dari Kota Palembang tentunya tidak bisa menerima keputusan ini," kata dia.

Oleh karena itu, Pemprov Sumsel sebagai pihak yang memediasi seharusnya tidak mengambil keputusan secara sepihak.

"Harus ada keterangan yang jelas dari dasar penegasan dan hasil mediasi yang dilakukan selama ini. Jangan sampai merugikan salah satu pihak," kata dia.

Terkait adanya keputusan sepihak ini, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang Pomi Wijaya mengklaim akan ada upaya hukum yang akan dilakukan untuk memperjuangkan batas wilayah ini.

"DPRD Kota dari awal menginginkan kasus ini tidak meresahkan masyarakat, sehingga hasil yang didapatkan tidak merugikan kedua belah pihak. Namun jika Pemprov memutuskan Tegal Binagun hak dari Kabupaten Banyuasin pasti ada upaya hukum yang akan dilakukan," kata Pomi.

Kendati demikian, Pomi mengaku akan melihat terlebih dahulu terhadap keputusan yang dimaksud agar tidak terjadi kesalahan dalam mengambil sikap. Pihaknya akan memanggil semua pihak yang terlibat agar perosolan ini dapat selesai, temasuk bagian Agraria Pemkot Palembang.

"Hingga saat ini kami belum mendapatkan laporan secara tertulis jika Tegal Binagun diputuskan hak dari Kabupaten Banyuasin. Jika memang hal itu terjadi, maka akan dilakukan upaya selanjutnya, termasuk upaya hukum undang-undang pertanahan," tegasnya.

Seperti diketahui, keterangan mengejutkan dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Asisten I Gubernur Bidang Pemerintahan, Ikhwanuddin beberapa waktu lalu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 1988 menurutnya wilayah Tegal masuk dalam wilayah Banyuasin sejak dulu.

Pemprov Sumsel sudah meneliti seluruh dokumen, Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 1988, yang dibuat pada saat perluasan wilayah Kota Palembang sebagai Ibu Kota Provinsi.

Lalu Penegasan Batas Wilayah Palembang-Muba tahun 1993, yang kembali dibuat ulang pada tahun 1996.

"Dari ketiga aturan hukum itu, Tegal Binangun masuk Banyuasin," kata Ikhwanudin.

Kawasan Tegal Binangun sebelumnya merupakan kawasan rawa yang terbengkalai yang kurang bernilai ekonomi.

Namun, seiring dengan dibangunnya kawasan Jakabaring menjadi pusat olahraga sejak 2010membuat Tegal Binangun turut terangkat karena berada radius kurang lebih dua kilometer.

Kini di kawasan ini berdiri puluhan perumahan kelas menengah ke atas dan pusat belaja modern hingga mal.