KPU: seleksi PPK adalah tahapan Pilkada serentak

id kpu, seleksi ppk

KPU: seleksi PPK adalah tahapan Pilkada serentak

KPU Sumsel Ahmad Naafi (Foto Antarasumsel.com/15/Susilawati)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Komisioner KPU Sumatera Selatan Divisi Hukum, Pengawasan, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih menyatakan seleksi PPK merupakan salah satu tahapan dimulainya Pilkada serentak tahun 2015 di seluruh Indonesia.

Komisioner KPU Sumatera Selatan Divisi Hukum, Pengawasan, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Ahmad Naafi di Palembang, Rabu menyampaikan hal itu terkait dengan pilkada di tujuh kabupaten di Sumsel.

Menurut dia, tahapan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ini dimulai dengan pengumuman kepada calon sekaligus penerimaan pendaftaran hingga 26 April 2015.

Kemudian penelitian data base peserta PPK yang telah dua periode, seleksi administrasi PPK akan berlangsung 27-29 April 2015, sedangkan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 30 April 2015.

Selanjutnya tes tertulis pada 3 Mei 2015, sedangkan wawancara pada 5-7 Mei, kemudian pengumuman hasil seleksi tertulis dan wawancara pada 10 Mei 2015 dan pelantikan PPK pada 12 Mei 2015, katanya.

Ia mengatakan, waktu seleksi dimulai 19 April 2015 hingga 18 Mei 2015, dan jadwal tahapan seleksi diserahkan kepada KPU kabupaten masing-masing.

Ia menjelaskan, dalam rapat kerja berlangsung di KPU Sumsel pada Sabtu (18/4), tujuh KPU kabupaten yang melaksanakan Pilkada sudah merancang jadwal seleksi PPK di masing-masing daerahnya dan sudah mengumumkan di beberapa media cetak lokal.

Sementara Ketua KPU Sumsel H Aspahani mengatakan persyaratan PPK ini tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KPU Provinsi Sumsel juga sudah menjadwalkan rekrutmen PPK di Kabupaten Musirawas Utara yang diambil alih sesuai peraturan KPU, karena KPU Kabupaten Musi Rawas juga melaksanakan Pilkada serentak tahun 2015, katanya.

Di Sumsel sendiri ada tujuh kabupaten yang akan menggelar Pilkada yakni Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Musirawas, dan dua daerah pemekaran yakni Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) dan Musirawas Utara (Muratara).