Kejagung: Eksekusi mati tunggu PK Zainal Abidin

id kejagung, eksekusi mati, terpidana asal palembang, terpidana mati zainal, pk zainal abidin

Kejagung: Eksekusi mati tunggu PK Zainal Abidin

Ilustrasi Lapas Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah, yang akan dijadikan tempat eksekusi mati. (ANTARA FOTO)

....kita harapkan secepatnya putusan PK dari Zainal Abidin diputus....
Jakarta, (ANTARA Sumsel) - Kejaksaan Agung menyatakan pelaksanaan eksekusi mati tahap II tinggal menunggu putusan Peninjauan Kembali terpidana Zainal Abidin.

"Hari ini kita tunggu putusannya, kita harapkan secepatnya putusan PK dari Zainal Abidin diputus sehingga kita bisa tentukan hari H-nya pelaksanaan eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Jumat.

Zainal Abidin merupakan satu-satunya terpidana mati asal Indonesia yang akan dieksekusi bersama sembilan terpidana mati lainnya.

Zainal Abidin terkena kasus kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 58,7 kilogram yang pengadilan tingkat pertama divonis 18 tahun penjara namun di tingkat banding diperberat menjadi hukuman mati.

Dia mengajukan kasasi yang putusannya memperkuat tingkat banding termasuk upaya PK hingga mengajukan PK yang putusannya tetap hukuman mati.

Kapuspenkum menambahkan jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi tahap II masih tetap 10 orang.

Di antaranya Mary Jane terpidana mati asal Filipina yang telah dipindahkan dari LP Wirogunan Yogyakarta ke LP Nusambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Jumat dini hari.

Di bagian lain, kapuspenkum menyebutkan pihaknya memiliki waktu tiga hari untuk memberitahukan pelaksanaan eksekusi mati pada terpidana.

"Apabila WNA diberitahukan pula notifikasinya pada perwakilan keluarga setempat. Saya peroleh informasi dari Kemlu, bahwa perwakilan negara dimana terpidana mati dieksekusi sudah diundang dan akan datang Sabtu (25/4) besok," katanya.

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) mengeluarkan surat perintah kepada jaksa eksekutor untuk mempersiapkan dan melaksanakan eksekusi pada terpidana mati.

"Surat perintah JAM Pidum itu pada 23 April 2015," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana.

Ia menegaskan surat itu bukan surat pemberitahuan akan adanya pelaksanaan eksekusi kepada terpidana mati.

"Ini bukan surat pemberitahuan kepada surat terpidana ya," katanya.