Baturaja (ANTARA Sumsel) - Yulius Nawawi tersangka kasus korupsi dana
Bansos pada 2008 di Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera
Selatan resmi diberhentikan sebagai bupati setempat berdasarkan Surat
Keputusan Mendagri dan keputusan hukum tetap dari Mahkamah Agung terkait kasus korupsi.
Sekrestaris DPRD Ogan Komering Ulu, Herizal Amri di dampingi Kabag
Hukum dan Persidangan Alfarizi di Baturaja, Jumat, mengatakan, guna
menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
tersebut, pihaknya menggelar Badan Musyawarah (Banmus) dan menghasilkan
kesepakatan untuk rapat paripurna pemberhentian bupati dan penetapan
Calon Bupati Ogan Komering Ulu, 4 Mei 2015.
"Hasil dari paripurna itu akan disampaikan ke Mendagri melalui
Gubernur Sumatera Selatan untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan
bupati definitif Kuryana Aziz (Plt Bupati sekarang)," kata Herizal.
Ia mengemukakan, dasar dilaksanakannya Badan Musyawarah dan
Paripurna ini sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perppu
Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota
menjadi UU sebagaimana tertuang dalam Pasal 64 bahwa bupati/wali kota
itu dilantik oleh gubernur di Ibu kota provinsi.
"Kalau dulu kita di kabupaten. Kemudian yang terbaru dalam aturan
ini, bahwa pemberhentian dan pengangkatan untuk pejabat baru bersamaan.
Tapi sekarang, pemberhentian dan pengajuan pengisian jabatan bupati
dilakukan secara terpisah," ungkapnya.
Untuk jabatan definitif Bupati Ogan Komering Ulu akan berlangsung
selama kurang dari empat bulan, mengingat masa jabatan bupati berakhir
pada 22 Agustus 2015.
"Proses saja paling tidak memakan waktu satu bulan. Kita ikuti saja mekanismenya," katanya.
Mengenai penetapan wakil bupati, kata dia, tidak memungkinkan lagi
untuk menunjuk pelaksana tugas, karena keterbatasan waktu, sebab
berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2005 tentang penetapan bupati, wakil bupati
yang menyatakan kurang dari 18 bulan tidak diperlukan wakil.
"Ini aturan yang berbicara, sehingga untuk wakil bupati tidak ada dalam hal ini," katanya.
Sementara Alfarizi menambahkan, dalam Rapat Banmus itu sendiri juga
menyepakati untuk membahas Raperda, dimana masih tersisa di 2014 maupun
Raperda 2015. Pembahasan akan dimulai 18 Mei 2015.
"Raperda ini juga akan menjadi skala prioritas karena menyangkut
kepentingan masyarakat, terutama pemilihan kepala desa (Pilkades) yang
juga akan diselenggarakan serentak," katanya, jika beberapa waktu lalu,
pihaknya menerima surat bupati mengenai LKPJ 2014 untuk dievaluasi tahun
ini.
Untuk Raperda yang akan dibahas oleh DPRD pada paripurna nanti, yaitu pada 2014 sebanyak 19 Raperda, dan 2015 11 Raperda.
"Pada 2014 belum ada pembahasan Raperda yang selesai dan diagendakan
ulang di tahun ini. Sebab tahun lalu disibukan menghadapi pemilihan
legislatif," ujarnya.
Berita Terkait
Kapolres sebut arus balik Lebaran di OKU Sumsel lancar
Jumat, 19 April 2024 17:54 Wib
Pedagang pasar Korpri Ogan Komering Ulu pindah ke Pasar Induk
Kamis, 18 April 2024 19:36 Wib
Dinkes OKU optimalkan program berobat pakai KTP
Kamis, 18 April 2024 16:53 Wib
Personel Polres OKU bantu pemudik yang kehabisan bekal ke Solo
Rabu, 17 April 2024 19:33 Wib
Mengenali sisa-sisa peradaban dari Goa Putri dan Goa Harimau
Selasa, 16 April 2024 19:02 Wib
Pemkab OKU terapkan WFH bagi ASN usai libur Idul Fitri
Selasa, 16 April 2024 19:00 Wib
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 syawal 1445 Hijriyah
Selasa, 16 April 2024 9:32 Wib
Intel Polres OKU Timur disebar di jalur arus balik
Senin, 15 April 2024 17:30 Wib