Yulius diberhentikan sebagai bupati OKU terkait korupsi

id bupati oku, yulius nawawi

Yulius diberhentikan sebagai bupati OKU terkait korupsi

Mantan Bupati Ogan Komering Ulu Yulius Nawawi (Foto Antarasumsel.com/15/Feny Selly/Aw)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Yulius Nawawi tersangka kasus korupsi dana Bansos pada 2008 di Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan resmi diberhentikan sebagai bupati setempat berdasarkan Surat Keputusan Mendagri dan keputusan hukum tetap dari Mahkamah Agung terkait kasus korupsi.

Sekrestaris DPRD Ogan Komering Ulu, Herizal Amri di dampingi Kabag Hukum dan Persidangan Alfarizi di Baturaja, Jumat, mengatakan, guna menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut, pihaknya menggelar Badan Musyawarah (Banmus) dan menghasilkan kesepakatan untuk rapat paripurna pemberhentian bupati dan penetapan Calon Bupati Ogan Komering Ulu, 4 Mei 2015.

"Hasil dari paripurna itu akan disampaikan ke Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan bupati definitif Kuryana Aziz (Plt Bupati sekarang)," kata Herizal.

Ia mengemukakan, dasar dilaksanakannya Badan Musyawarah dan Paripurna ini sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi UU sebagaimana tertuang dalam Pasal 64 bahwa bupati/wali kota itu dilantik oleh gubernur di Ibu kota provinsi.

"Kalau dulu kita di kabupaten. Kemudian yang terbaru dalam aturan ini, bahwa pemberhentian dan pengangkatan untuk pejabat baru bersamaan. Tapi sekarang, pemberhentian dan pengajuan pengisian jabatan bupati dilakukan secara terpisah," ungkapnya.

Untuk jabatan definitif Bupati Ogan Komering Ulu akan berlangsung selama kurang dari empat bulan, mengingat masa jabatan bupati berakhir pada 22 Agustus 2015.

"Proses saja paling tidak memakan waktu satu bulan. Kita ikuti saja mekanismenya," katanya.

Mengenai penetapan wakil bupati, kata dia, tidak memungkinkan lagi untuk menunjuk pelaksana tugas, karena keterbatasan waktu, sebab berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2005 tentang penetapan bupati, wakil bupati yang menyatakan kurang dari 18 bulan tidak diperlukan wakil.

"Ini aturan yang berbicara, sehingga untuk wakil bupati tidak ada dalam hal ini," katanya.

Sementara Alfarizi menambahkan, dalam Rapat Banmus itu sendiri juga menyepakati untuk membahas Raperda, dimana masih tersisa di 2014 maupun Raperda 2015. Pembahasan akan dimulai 18 Mei 2015.

"Raperda ini juga akan menjadi skala prioritas karena menyangkut kepentingan masyarakat, terutama pemilihan kepala desa (Pilkades) yang juga akan diselenggarakan serentak," katanya, jika beberapa waktu lalu, pihaknya menerima surat bupati mengenai LKPJ 2014 untuk dievaluasi tahun ini.

Untuk Raperda yang akan dibahas oleh DPRD pada paripurna nanti, yaitu pada 2014 sebanyak 19 Raperda, dan 2015 11 Raperda.

"Pada 2014 belum ada pembahasan Raperda yang selesai dan diagendakan ulang di tahun ini. Sebab tahun lalu disibukan menghadapi pemilihan legislatif," ujarnya.