Pemkab Musirawas tertibkan minimarket tak berizin

id pemkab musirawas, musirawas, tertibkan minimarket, tertibkan indomaret, indomaret tak berizin, minimarket

Pemkab Musirawas tertibkan minimarket tak berizin

Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan (Antarasumsel.com/Logo/Aw)

Musirawas, (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan akan menertibkan usaha dagang Indomaret (minimarket) yang diduga tak berizin di wilayah itu namun sudah beroperasi.

Selain itu lokasi operasi Indomaret itu akan diatur sehingga tidak merugikan pedagang kecil milik masyarakat menengah ke bawah di wilayah itu, kata Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizianan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Musirawas Mifta Joni, Sabtu.

"Kami akan bekerja sama dengan DPRD dan Satpol PP untuk melakukan penertiban karena banyak laporan masyarakat ada usaha dagang Indomearet yang belum memiliki izin tapi sudah beroperasi," tandasnya.

Ia mengatakan, dalam waktu dekat BPMP2T akan melakukan tindakan tegas terhadap enam usaha dagang Indomaret yang beroperasi diduga tidak mengantongi izin tersebut.

Sekarang sudah ada tim melacak informasi tersebut dan bila terbukti, maka keenam unit Indomaret itu akan dikenakan sanksi tegas.

Menurut informasi, kata dia keenam Indomaret tersebut tak satupun yang memiliki payung hukum, baik Surat Izin Usaha Dagang (SIUD) maupun persayaratan lain. Mereka beroperasi tanpa mengantongi izin maka akan diberi sanksi tindakan tegas.

Anggota DPRD Musirawas Mansur Daniel menegaskan agar secepatnya pihak BPMP2T, Disperindagsar dan Satpol-PP serta aparat kepolisian untuk menghentikan segala bentuk aktifitas jual beli terhadap enam Indomaret yang diduga ilegal itu.

"BPMP2T harus mengkoordinir melaksanakan penertiban bersama instansi yang lainnya, kami dari DPRD siap membantu ikut turun ke lapangan, jangan sampai ada usaha beroperasi semena-mena," katanya.