Ormas PKBBM datangi DPRD Palembang

id pkbbm, persatuan keluarga besar buruh maritim, dprd kota, dprd kota palembang, dprd palembang

Ormas PKBBM datangi DPRD Palembang

DPRD Kota Palembang (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly)

....Rumah ini sudah ditempati selama 36 tahun, tetapi status kepemilikannya hingga sekarang belum diterima....
Palembang, (ANTARA Sumsel) - Ormas Persatuan Keluarga Besar Buruh Maritim (PKBBM) memperjuangkan status tanah dan rumah mereka yang sudah ditempati sekitar 36 tahun dengan mendatangi DPRD Kota Palembang.

"Rumah ini sudah ditempati selama 36 tahun, tetapi status kepemilikannya hingga sekarang belum diterima," kata Koordinator Ormas, Susanto Adjis di Palembang, Selasa usai pertemuan dengan Ketua dan anggota DPRD kota setempat.

Menurut dia, persoalan ini menyangkut rakyat, hak-hak dasar rakyat untuk mendapatkan rumah, karena itu perlu diperjuangkan.

Pembina Persatuan Keluarga Besar Buruh Maritim (PKBBM), Chairul Lukman menyatakan, hingga sekarang ini warga belum ada pegangan mengenai status tanah dan rumah mereka.

Ia mengatakan, ada sekitar 590 kepala keluarga yang terdapat di tiga lokasi yakni Yuka Sukatani kelurahan Sukamaju, kemudian Kalidoni dan Rawa Bebek.

Pada masa kerja mereka membangun rumah itu yang dibiayai dengan memotong pendapatan mereka setiap ada kegiatan selama 13 tahun, ujarnya.

"Namun, hingga saat ini mereka belum mendapat sertifikat tanah dan rumah itu sementara yayasan usaha karya yang mengelola buruh pelabuhan pada 1985 bubar," jelasnya.

Karena itu, lanjutnya, mereka meminta dukungan DPRD Kota untuk memfasilitasi guna mendapatkan sertifikat rumah tersebut.

Sementara Ketua DPRD Kota Palembang, Darmawan mengatakan, mereka menerima audensi ormas PKBBM itu dan pelaku sejarah juga ada terkait persoalan tersebut dan mudah-mudahan bisa memidiasinya.

"Untuk membahas secara detil persoalan itu, kami akan mengundang pemerintah Kota Palembang, lurah, camat dan pihak terkait lainnya," ujarnya tanpa menyebut kapan pertemuan bakal dilaksanakan.

Selain itu, pihaknya juga meminta bukti-bukti dan kronologis mengenai tanah dan rumah tersebut, katanya.