DPRD minta penutupan tambang emas rakyat dipertimbangkan

id dprd sumsel, dprd, tambang emas rakyat, penutupan tambang emas, musirawas utara, muratara, tambang emas, anggota dprd, nopran mardiani

DPRD minta penutupan tambang emas rakyat dipertimbangkan

Ilustrasi penambangan emas tradisional (FOTO ANTARA)

Musirawas Utara, (ANTARA Sumsel) - DPRD Provinsi Sumatera Selatan, minta pihak terkait agar mempertimbangkan wacana penutupan tambang emas rakyat di Desa Suka Menang, Kabupaten Musirawas Utara, karena merupakan salah satu mata pencarian warga setempat.

Untuk mengetahui inti permasalahan antara masyarakat dan perusahaan pertambangan di wilayah itu, tim dari provinsi kini turun ke lokasi, kata anggota DPRD Sumatera Selatan Nopran Mardiani, Kamis.

"Kami meninjau langsung lokasi pertambangan emas rakyat itu bersama pejabat Pemkab Musirawas Utara dan masyarakat setempat," jelasnya.

Ia mengatakan, masyarakat Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya itu selama ini menambang emas bekas galian PT Barisan Tropical Mining yang berada di dalam kawasan hutan.

Lokasi eks pertambangan perusahaan itu saat ini sudah diambil alih oleh PT Dwinad Nusa Sejahtera Jakarta dan mereka merasa terusik akan keberadaan penambang emas liar itu.

Kunjungan tim anggota DPRD Sumsel itu untuk mencari fakta bukan hanya mendengar cerita dari salah satu pihak, sehingga hasilnya nanti bisa dibahas bersama perusahaan, masyarakat dan Pemkab Musirawas Utara.

"Hasilnya juga nanti akan dirapatkan di provinsi guna mengagendakan pertemuan antarpihak terkait, sehingga permasalahn itu bisa diselsaikan mulai dari masalah ganti rugi, lingkungan hidup dan kawasan hutan," katanya.

"Saya melihat proses penambangannya sangat tradisional dengan demikian diambil sampel limbahnya karena diduga dibuang langsung ke sungai. Sampel itu akan diuji ke laboratorium jika hasilnya belum layak penambangan maka distop dulu," tandasnya.

Ia menilai lokasi pertambangan emas itu masuk hutan kawasan, namun perusahaan itu mendapat izin mengelola secara terbatas.

Di kawasan itu ada masyarakat, mereka tak mengerti surat menyurat masalah izin dan tahu hanya bertani. Untuk menyelesaikannya harus ada pendekatan secara ekstra, katanya.

Kalau melalui pendekatan hukum, banyak masyarakat masuk penjara, dengan demikian diperlukan pendekatan kemanusiaan tapi tidak mengesampingkan hukum.

Direktur Utama PT Dwinad Nusa Sejahtera Adi Sjoekri saat memberikan keterangan pada wartawan di lokasi mengatakan penertiban penambangan yang dilakukan masyarakat itu, tidak mampu diselesaikan perusahaan tapi dari Pemerintah daerah dan pihak kepolisian.

Kunjungan wakil rakyat ke lokasi bertujuan mencari solusi untuk menyelesaikan konflik antara masyarakat dan perusahaan agar tidak terjadi keributan fisik.

"Kami mengharapkan persoalan dengan penambang liar itu bisa diselsaikan secara musyawarah sehingga tidak ada masyarakat yang terseret hukum," katanya.

Salah seorang warga penambang Irwansyah menyatakan 90 persen masyarakat menggantungkan hidup mereka di eks. tambang Emas PT BTM tersebut.

"Karena itu kami berharap bagaimana caranya PT DNS beroperasi tanpa harus menutup tambang rakyat," tandasnya.

Sebetulnya konflik antara PT DNS dan masyarakat bukan hanya karena wacana penutupan penambangan rakyat, tapi mulai masalah ganti rugi yang belum selesai hingga permasalahan dampak lingkungan juga memicu konflik yang tak kunjung selesai, ujarnya.