Legislator: hari buruh harus dihormati

id dprd, dprd oku

Legislator: hari buruh harus dihormati

Anggota DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati (Foto: antarasumsel.com/Susilawati/15)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan menyatakan hari buruh harus dihormati, namun penghormatan itu tidak harus dengan suatu tindakan yang merugikan buruh itu sendiri.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan, Hj RA Anita Noeringhati di Palembang, Sabtu menyampaikan hal itu sehubungan dengan hari buruh.

Menurut dia, bagaimanapun juga buruh tidak bisa menekan perusahaan dan sebaliknya perusahaan tidak harus sewenang-wenang dengan buruh, karena keduanya saling membutuhkan.

Ia mengatakan, kapasitas buruh membantu program-program di perusahaan dimana perusahaan juga harus memperhatikan dan menghargai buruh.

"Karena itu kita sudah melakukan standarisasi seperti Upah Minimum Provinsi (UMP), upah minimum pekerja sektoral, pekerja tambang, pekerja perkebunan berbeda-beda, karena kita melihat dari dampak resikonya juga," katanya.

Ia menyatakan, tentunya kalau diperhitungkan sangat tidak masuk standar dalam layak kehidupan, tetapi itulah adanya, karena perusahaan kemampunanya terbatas.

"Kita masing-masing menyadari dan buruh dalam satu sisi membutuhkan suatu pekerjaan dan penghasilan, namun dia perlu penghargaan artinya hak-hak buruh yang dituangkan dalam peraturan hendaknya ditaati dan dipatuhi perusahaan, hak pensiun, hak cuti, hak pengobatan, keselamatan kerja harus juga dihargai perusahaan," ujarnya.

Ia menuturkan, tenaga kerja juga wajib mendapat asuransi hari tua, kesehatan, kematian dan keselamatan kerja yang paling penting, apalagi perusahaan berisiko tinggi, pertambangan dan perkebunan.

Sementara mengenai upah buruh sudah layak apa belum, ia menuturkan, standarisasi tingkat kesejahteraan masih belum, namun kemampuan perusahaanpun juga harus dipertimbangkan.

"Kita memilih banyak pengangguran atau memilih banyak yang bekerja, karena kemampuan dan kapasitas perusahaan berbeda. Namun, penghargaan kepada buruh hendaknya sesuai aturan," katanya.