Realisasi penerimaan pajak Rp310 triliun

id penerimaan pajak, realisasi, realisasi penerimaan pajak, pajak, ekemnkeu, ditjen pajak

Realisasi penerimaan pajak Rp310 triliun

Warga Palembang manfaatkan pojok pajak di mal. (Foto Antarasumsel.com/15/Yudi Abdullah)

...Pencapaian tersebut didukung oleh realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Nonmigas yang mengalami pertumbuhan 10,58 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 30 April 2015 telah mencapai Rp310,1 triliun atau 23,96 persen dari target dalam APBN-P sebesar Rp1.294,2 triliun.
       
Berdasarkan keterangan pers Ditjen Pajak yang diterima di Jakarta, Rabu, pencapaian tersebut didukung oleh realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Nonmigas yang mengalami pertumbuhan 10,58 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
       
Penerimaan PPh Non Migas yang merupakan instrumen untuk mengetahui pertumbuhan kesejahteraan dan kepatuhan masyarakat, mencapai Rp180,1 triliun atau lebih tinggi dari realisasi penerimaan PPh Non Migas per akhir April 2014 yaitu Rp162,9 triliun.
       
Pertumbuhan tertinggi dari PPh Non Migas dicatatkan oleh PPh Pasal 26, yang merupakan pajak yang dibayarkan wajib pajak luar negeri, yakni 30,6 persen, atau sebesar Rp11,9 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp9,1 triliun.
       
Pertumbuhan tinggi selanjutnya berasal dari PPh Final yaitu mencapai 21,23 persen, atau realisasi penerimaannya sebesar Rp30,4 triliun, dibandingkan periode yang sama pada tahun 2014 sebesar Rp25,1 triliun.
       
Pencapaian tersebut merupakan keberhasilan dari kebijakan pengenaan pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
       
Pertumbuhan tinggi lainnya tercatat dari PPh Pasal 25/29 Badan yakni 10,47 persen, atau realisasi penerimaannya mencapai Rp74,8 triliun, dibandingkan periode yang sama pada tahun 2014 sebesar Rp 67,7 triliun.
       
Untuk pertumbuhan PPh Pasal 21 Orang Pribadi, ikut tercatat mencapai 9,6 persen atau realisasi penerimaannya telah mencapai Rp36,1 triliun, dibandingkan periode yang sama pada tahun 2014 sebesar Rp32,9 triliun.
       
Pertumbuhan lainnya berasal dari PPh Pasal 23 yakni 9,1 persen atau sebesar Rp8,5 triliun, dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp7,8 triliun serta PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar 8,52 persen atau sebesar Rp2,7 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp2,5 triliun.
       
Namun, juga tercatat adanya penurunan pertumbuhan dari PPh Non Migas Lainnya seperti PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 22. Penurunan tertinggi dicatatkan PPh Non Migas Lainnya yakni 25,66 persen atau realisasinya Rp12,5 triliun dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu Rp16,8 triliun.
       
Penurunan tertinggi lainnya dicatatkan PPh Pasal 22 Impor yakni 12,35 persen atau realisasinya sebesar Rp1,7 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp1,9 triliun. Untuk Pasal 22 terjadi penurunan 6,87 persen atau realisasinya Rp13,8 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp15,7 triliun.
       
Pertumbuhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor juga mengalami penurunan 9,09 persen atau realisasinya sebesar Rp43,5 triliun, dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp47,8 triliun.
       
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Impor ikut mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 29,8 persen atau realisasi penerimaannya per April 2015 sebesar Rp1,5 triliun, dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp2,1 triliun.
       
Penurunan konsumsi dalam negeri berkontribusi pada penurunan pertumbuhan penerimaan PPN Dalam Negeri 1,43 persen atau realisasinya sebesar Rp63,2 triliun, dibandingkan periode yang sama tahun 2014 sebesar Rp64,1 triliun.
       
Sementara, penurunan konsumsi atas barang mewah berdampak pada penurunan pertumbuhan PPnBM Dalam Negeri 6,97 persen atau realisasinya sebesar Rp3,1 triliun, dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp3,2 triliun.

       
Penurunan pertumbuhan terbesar dicatatkan PPN/PPnBM Lainnya yakni mencapai 42,71 persen atau realisasinya hanya mencapai Rp37,8 miliar, dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 66,00 miliar.
       
Selain itu, belum pulihnya ekonomi di sektor migas yang ditandai dengan masih berlangsungnya penurunan lifting minyak bumi dan anjloknya harga minyak berkontribusi pada penurunan pertumbuhan PPh Migas sebesar 46,18 persen atau realisasinya hanya Rp16,7 triliun dibandingkan periode yang sama tahun 2014 senilai Rp31,1 triliun.
       
Penurunan pertumbuhan PPh Migas ini sudah diperkirakan sebelumnya mengingat target penerimaan PPh Migas di APBN-P 2015 sebesar Rp49,5 triliun jauh berkurang dibandingkan target penerimaan PPh Migas di APBN-P 2014 sebesar Rp87,4 triliun.
       
Penurunan pertumbuhan yang besar juga dicatatkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yakni 64,70 persen atau sebesar Rp308,2 miliar dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp873,2 miliar.
       
Salah satu penyebab penurunan pertumbuhan PBB hingga akhir April 2015 adalah belum terealisasinya pemindahbukuan dari rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke rekening penerimaan pajak.
       
Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.011 tahun 2014 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Pada Tahap Eksplorasi ikut berkontribusi pada penurunan pertumbuhan PBB.
       
Pertumbuhan penurunan terakhir dicatatkan oleh realisasi Pajak Lainnya yaitu mencapai 9,54 persen atau hanya sebesar Rp1,5 triliun dibandingkan periode yang sama tahun 2014 sebesar Rp1,7 triliun.