KPU Musirawas Utara belum terbentuk terkait anggaran

id kpu, kpu muratara

KPU Musirawas Utara belum terbentuk terkait anggaran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Antarasumsel.com/Grafis)

Musirawas Utara (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musirawas Utara Sumatera Selatan, hingga saat ini belum terbentuk terkait dengan anggaran dan petunjuk dari pusat.

Bila sudah ada anggaran dan petunjuk dari KPU pusat maka secepatnya KPU Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) itu akan dibentuk, kata Komisioner KPU Provinsi Sumatera Selatan Divisi Organisasi Umum dan Rumah Tangga Alexander Abdullah, Minggu.

"Kita tidak bisa memastikan kapan dibentuknya komisioner KPU Kabupaten Musirawas Utara karena masih menunggu petunjuk dari pusat," katanya.

Ia mengatakan, bila sudah ada petunjuk dan aturan dari pusat, maka akan dilakukan tahapan termasuk membentuk KPU pada Daerah otonomi Baru (DOB) 2013 itu.

"Tanpa angggara perekrutan tak bisa digelar karena sehebat apapun program tanpa adanya anggaran tentu tidak akan berjalan mulus," jelasnya.

Mengenai pengambilan alih pelaksanaan Pilkada Musirawas Utara 2015 oleh KPU Provinsi Sumsel sangat terbuka, karena ada aturan yang memperbolehkannya.

Hal itu merujuk pada PKPU No 3 Tahun 2015 tentang tata kerja, pelaksanaan Pilkada di Daerah Otonomi Baru akan diambil alih oleh Kabupaten induk, jika kabupaten induk tidak melaksanakan Pilkada.

Jika kabupaten induk melaksanakan Pilkada secara bersamaan maka DOB diambil alih setingkat di atasnya yakni KPU Provinsi Sumsel, hal itu tidak hanya berlaku di kabupaten pemekaran Musirawas Utara, tapi akan berlaku pada kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada.

Pilkada serentak merunjuk pada UU No 15 Tahun 2011 dan UU No 1 Tahun 2015 jo UU No 8 Tahun 2015 serta PKPU, dalam PKPU itu ada sepuluh item yang mengatur tentang Pilkada, di antaranya tentang pemuktahiran tahapan, badan ad hok dan terakhir pencalonan, jelasnya.

Anggota Komsioner KPU Musirawas Dasril Islamil mengatakan pihaknya siap saja bila ada perintah untuk membantu pelaksanaan Pilkada di kabupaten pemekaran Musirawas Utara itu.

Namun sudah aturan bahwa pelaksanaan Pilkada pada kabupaten pemekaran akan diambil alih KPU provinsi, bila KPU induk juga menggelar Pilkada serentak, ujarnya.