KPU tanggapi masalah pelantikan 38 pejabat

id kpu, kpu oku

KPU tanggapi masalah pelantikan 38 pejabat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Antarasumsel.com/Grafis)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - KPU Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan menanggapi serius permasalahan Kuryana Aziz salah satu bakal calon bupati petahana pada Pilkada Desember 2015, terkait pelantikan 38 pejabat di pemerintahan setempat beberapa waktu lalu.

"Kalau memang nanti muncul gugatan terkait pelaksana tugas Bupati Ogan Komering Ulu, Kuryana Aziz yang telah melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab setempat beberapa waktu lalu, kita siap untuk menghadapinya," kata Ketua KPU OKU, Naning Wijaya di Baturaja, Senin.

Menurut dia, KPU akan bekerja sesuai aturan dan begitu juga dengan pihak terkait diharapkan berlaku sesuai aturan.

Menurut dia, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada pasal 71 bahwa bakal calon bupati petahana dilarang melakukan pelantikan di masa jabatan tersisa enam bulan.

Jika itu dilakukan, kata dia, pihak KPU bisa membatalkan pencalonan kepala daerah, namun dalam ketentuan tersebut masih belum jelas karena di satu sisi pelantikan itu sendiri beberapa hari kemudian telah dibatalkan.

"Mengenai masalah ini, kita masih akan berkonsultasi dengan KPU provinsi. Kami sudah melayangkan surat ke provinsi yang berisi penjelasan kronologi dari permasalahan sekarang ini," jelasnya.

Walau demikian, Naning meminta kepada semua pihak untuk bersabar dan menunggu ketentuan yang ada dan sesuai jadwal.

Ia mengaku, tidak ingin berspekulasi menyikapi masalah tersebut, karena tahapan penetapan bakal calon bupati/wakil bupati untuk maju pada Pilkada Desember 2015 juga belum ditetapkan, sehingga terlalu cepat membicarakan hal ini.

"Harusnya kita bagaimana bisa menciptakan suasana politik menjelang Pilkada tetap kondusif. Memang, gesekan-gesekan tidak bisa dihindari, tapi itu dinamika politik harus juga dimaknai positif," katanya.

Sementara, Ketua DPC PDI Perjuangan OKU, Ferlan Yuliansyah Id Murod, menanggapi masalah itu, lebih menyerahkan sepenuhnya ke pihak KPU, karena diberi wewenang UU untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Untuk masalah ini, kami serahkan sepenuhnya ke KPU, karena lembaga itu berwenang mengeluarkan pernyataan bahwa itu melanggar. Kami (PDI Perjuangan) sendiri hanya memantau sejauh mana persoalan tersebut bergulir. Karena untuk memberikan dukungan jelas nanti akan dipertimbangkan oleh DPP," katanya.

Sekrestaris DPD Partai Golkar OKU, Aprili Mauludin secara terpisah mengatakan, mengenai Johan Anuar akan mendampingi Kuryana Aziz maju sebagai bakal calon bupati/wakil bupati pada Pilkada mendatang, tetap akan berjalan sesuai komitmen yang sudah pernah disampaikan, di samping memang komunikasi keduanya cukup intens.