Pemkab Musirawas Utara proses izin angkutan minyak

id pemkab musirawas utara, musirawas utara, pemerintah kabupaten muratara, muratara, proses izin angkutan, angkutan minyak, mobil minyak

Pemkab Musirawas Utara proses izin angkutan minyak

Logo Pemkab Musi Rawas Utara (Antarasumsel.com/Grafis/Den)

Musirawas Utara, (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musirawas Utara, Sumatera Selatan, akan memproses izin pembuatan jalan baru angkutan minyak mentah PT Sele Raya Merangin Dua (SRMD).

"Kita tidak akan memproses pemberian izin sebelum ada surat dari SKK Migas dan pihak Kejaksaan Negeri setempat, karena akan melintasi jalan kabupaten setempat," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Musirawas Utara Firdaus, Jumat.

Ia mengatakan, setiap perusahaan pertambangan baik minyak dan gas bumi maupun batu bara harus memiliki jalan sendiri dan tak boleh melintasi jalan negara.

Hal itu masih menerapkan aturan dari kabupaten Induk Musirawas yang dirancang Bupati Musirawas Ridwan Mukti, bila ada perusahaan yang membuka pertambangan produksinya diangkut melalui jalan sendiri.

Aturan itu masih digunakan oleh kabupten pemekaran Musirawas Utara karena jalan negara diperuntukan bagi masyarakat umum, bukan perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negera (BUMN).

Terkait dengan pengajuan izin dari PT SRMD akan diproses setelah memenuhi syarat yaitu surat dari SKK Migas dan pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau agar tidak menyalahi aturan, katanya.

Operation Support PT SRMD David mengatakan, izin pembuatan jalan itu untuk mengangkut minyak mentah dari fasilitas lumbian Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung hingga Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musirawas.

Ia mengatakan, izin tersebut merupakan jalur baru yang akan dilalui dalam pengangkutan minyak mentah dari fasilitas lumbian Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung hingga Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musirawas melalui simpang Semambang.

"Karena melintas daerah Kabupaten Musirawas Utara dan jalan kabupaten, tentu kita melakukan pengajuan izin jalan ke pihak pemerintah daerah setempat," ujarnya.

Pengangkutan minyak mentah dimaksud merupakan jalur perlintasan baru menyusul dengan dibukanya lahan baru di Lumbian Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musirawas Utara.