Kawasan rumah toko harus ditanami pohon

id ruko, kawasan ruko

Kawasan rumah toko harus ditanami pohon

Kawasan hijau (Foto Antarasumsel.com/Awi)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang mewajibkan setiap rumah toko (ruko) memiliki satu pohon berakar tunggang untuk menciptakan suasana asri di perkotaan, kata Kepala Dinas Tata Kota Palembang Isnaini Madani.

"Pemilik ruko harus menanam pohon, namun tidak menanam di dalam pot. Aturan ini tidak main-main karena menjadi syarat dalam pembuatan izin mendirikan bangunan," kata Isnaini di Palembang, Minggu.

Ia mengatakan, pemkot menyediakan alternatif pohon yang akan ditanam di antaranya mahoni, terembesi, jati, atau pohon lainnya yang memiliki kayu keras.

Sedangkan untuk letaknya disesuaikan dengan lokasi ruko karena tinggi pohon ini diharapkan minimal 2,5 meter.

"Untuk tahap awal akan diberlakukan ke ruko, nanti semua bangunan dari perumahan warga harus memiliki tanaman berakar tunggang ini," kata dia.

Dalam penerapan aturan ini, Dinas Tata Kota telah berkoordinasi dengan pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan.

"Camat dan lurah akan ikut mengawasi penerapan aturan ini, bahkan dapat mencegah proses pembangunan ruko jika tidak sesuai dengan ketentuan," kata dia.

Pemeritah Kota Palembang gencar mengingatkan warganya untuk mematuhi aturan terkait izin mendirikan bangunan karena terjadi pertumbuhan yang signifikan dalam pembangunan perumahan, rumah toko, dan pusat perkantoran dalam beberapa tahun terakhir.

Kepala Bidang Tata Bangunan dan Reklame Dinas Tata Kota Palembang Sodik sebelumnya mengatakan, masyarakat harus diingatkan bahwa ketentuan memiliki IMB untuk bangunan baru itu bersifat wajib karena berkaitan dengan penataan kota.

"Seiring dengan pergerakan kota menjadi metropolitan, terkait IMB ini harus terus disosialisasikan ke masyarakat yakni mengingatkan apapun bentuk bangunannya harus ada izin, mulai dari rumah tempat tinggal, rumah toko (ruko), perumahan hingga kantor," kata dia.