Rakyat menantikan tindakan tepat pencegahan beras plastik

id rakyat menanti tindakan, tindakan tepat mencegah, beras plastik, beras sintetis, beras mengandung plastik

Rakyat menantikan tindakan tepat pencegahan beras plastik

Ilustrasi uji beras plastik (ANTARA FOTO)

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Masyarakat Indonesia pada pertengahan Mei 2015 dihebohkan dengan ditemukannya beras plastik di pasar wilayah Bekasi, Jawa Barat, yang berbahaya bagi kesehatan jika sampai dikonsumsi.

Peredaran beras plastik yang diduga berasal dari Tiongkok itu perlu dihentikan, jangan sampai meluas, apalagi menimbulkan korban.

Berdasarkan hasil uji laboratorium yang diumumkan PT Sucofindo melalui berbagai media massa, diketahui bahwa beras plastik yang ditemukan di pasar wilayah Bekasi mengandung bahan kimia berbahaya, yang biasa digunakan untuk membuat bahan plastik.

Dalam beras palsu tersebut ada senyawa plasticizer penyusun plastik, antara lain Benzyl butyl phthalate (BBP), Bis(2-ethylhexyl) phthalate atau DEHP, dan diisononyl phthalate (DIN).

Senyawa plasticizer itu biasa untuk melenturkan kabel atau pipa plastik. Beras palsu yang mengandung senyawa itu tidak dapat dicerna oleh lambung dan jika dikonsumsi secara terus-menerus dapat menyebabkan kanker.

Untuk menghentikan peredaran barang yang tidak layak dikonsumsi itu, wakil rakyat, pemerintah daerah, dan Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) di Provinsi Sumatera Selatan langsung bereaksi melakukan berbagai langkah pencegahan dan perlindungan kepada masyarakat.

Anggota DPRD Provinsi Sumsel Budiarto Marsul meminta instansi berwenang pemerintah daerah setempat bersama aparat kepolisian melakukan tindakan pencegahan beredarnya beras plastik di wilayah ini.

Tindakan pencegahan, seperti melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar-pasar dan gudang milik agen beras serta menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran barang yang merugikan konsumen itu.

"Pihak berwenang di daerah ini harus cepat tanggap, jangan sampai menunggu ditemukan di pasaran dan mulai menimbulkan korban baru melakukan tindakan," ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumsel itu.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Mukti Sulaiman menyatakan bahwa pihaknya segera menurunkan tim untuk menyelidiki apakah beras plastik sudah masuk pasar di daerah ini atau belum, kemudian melakukan berbagai langkah pencegahan.

Tim yang beranggotakan dari petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk memantau dan menyelidiki peredaran beras yang ada di pasar-pasar tradisional dan gudang beras milik pedagang.

Jika tim menemukan beras plastik di pasar dan gudang milik pedagang, kata dia, akan dilakukan tindakan pengamanan agar tidak beredar dan dikonsumsi masyarakat serta pedagangnya akan diproses sesuai dengan hukum dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.


Cegah Pengoplosan Raskin

Dinas Sosial Sumatera Selatan--sejak dua tahun terakhir ikut melakukan pengawasan penyaluran beras untuk masyarakat miskin (raskin)--berupaya meningkatkan pengawasan guna mencegah raskin bercampur beras plastik.

Untuk melindungi masyarakat miskin dari kemungkinan adanya upaya pengoplosan, Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Sumatera Selatan M.S, Sumarwan mengatakan bahwa pihaknya berupaya meningkatkan pengawasan penyaluran raskin dengan menyiagakan 227 sukarelawan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK).

Tenaga kesejahteraan sosial kecamatan tersebut yang selama ini setiap ada kegiatan penyaluran raskin melakukan pengawasan akan mendapat tugas lebih intensif lagi sehingga raskin dalam kondisi yang layak konsumsi dan terbebas dari campuran beras plastik atau bahan berbahaya lainnya bagi kesehatan.

Berdasarkan hasil pengamatan dan pemantauan TKSK selama ini, pelaksanaan pendistribusian raskin di 17 kabupaten dan kota dalam wilayah Sumsel ini secara umum berjalan dengan baik dan lancar.

Untuk mempertahankan kondisi tersebut dan menutup celah upaya pengoplosan dengan beras plastik dan penyimpangan pendistribusian raskin jatuh ke tangan masyarakat yang tidak berhak, kegiatan pengawasan pendistribusian di lapangan merupakan salah satu upaya yang cukup efektif.

"Petugas TKSK yang disiapkan melakukan pengawasan kegiatan penyaluran raskin di setiap kecamatan atau kawasan permukiman penduduk, dalam kondisi ditemukannya beras plastik di Bekasi, Jawa Barat, pada pertengahan Mei ini, diminta melakukan pengawasan di lapangan lebih intensif lagi sehingga raskin aman dari campuran bahan berbahaya itu," ujarnya.

Selain menugasi sukarelawan TKSK untuk melakukan pengawasan pendistribusian raskin secara ketat sehingga kualitasnya terjamin dengan baik dan tidak jatuh ke tangan orang yang tidak berhak atau diperjualbelikan dengan harga yang tinggi, pihaknya mengharapkan partisipasi dari berbagai lapisan masyarakat.

Pengawasan raskin, kata Sumarwan, tidak mungkin mampu dilakukan petugas TKSK yang jumlahnya sangat terbatas. Oleh karena itu, dukungan dari semua pihak dan lapisan masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam menjamin kualitas raskin dan menyukseskan penyaluran bantuan bahan makanan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mencegah timbulnya permasalahan sosial di kawasan permukiman penduduk miskin itu.


Teliti Sebelum Membeli

Yayasan Lembaga Konsumen Sumatera Selatan mengimbau masyarakat agar hati-hati dalam membeli beras dengan meneliti kondisi dan bentuknya menghadapi maraknya peredaran beras plastik akhir-akhir ini.

"Dalam kondisi sekarang ini harus ekstra hati-hati dalam memutuskan membeli bahan makanan, terutama beras, sehingga tidak menjadi korban mengonsumsi beras plastik atau makanan yang berbahaya bagi kesehatan," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan Hibzon Firdaus.

Masyarakat selaku konsumen, kata dia, harus meningkatkan kewaspadaan sebelum memutuskan untuk membeli bahan makanan atau makanan olahan siap saji yang beredar di tengah-tengah masyarakat sekarang ini.

Guna menghindari menjadi korban sasaran peredaran beras plastik dan makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan manusia itu, masyarakat di provinsi berpenduduk sekitar 8,6 juta jiwa ini perlu meningkatkan kewaspadaan dengan mengecek kemasan produk dan bentuk fisik barang yang akan dibeli.

Dengan kewaspadaan yang tinggi, lanjut dia, masyarakat bisa terhindar menjadi korban sasaran pemasaran produk makanan yang tidak layak dan berbahaya dikonsumsi.

Melihat kondisi tersebut, dia juga mengimbau masyarakat agar mewaspadai peredaran beras plastik dan jajanan atau produk makanan dan minuman yang diolah secara tradisional menggunakan bahan baku dan pewarna tekstil atau zat berbahaya bagi kesehatan.

"Akhir-akhir ini makin banyak ditemukan bahan makanan serta jajanan di pasar dan sekitar lingkungan sekolah yang menggunakan bahan baku yang tidak baik dikonsumsi. Oleh karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dengan teliti sebelum membeli," katanya.

Selain meningkatkan kewaspadaan, masyarakat juga didorong untuk berani melakukan protes dan tindakan hukum kepada pedagang dan produsen yang mengedarkan beras plastik dan makanan yang tidak layak dikonsumsi.

Tindakan menjual bahan makanan dan makanan olahan siap saji yang tidak layak dikonsumsi merupakan perbuatan merugikan konsumen dan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan sanksi yang relatif cukup berat.

Dalam UU Perlindungan Konsumen, kata Hibzon, hak konsumen di antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan pedagang atau produsen.