Pendapatan Palembang menurun dampak aturan migas

id pendapatan, pemkot, palembang, migas, bbm, dana bagi hasil, minyak, kepala badan pengelohah keuangan, m zulfan

Pendapatan Palembang menurun dampak aturan migas

Ilustrasi migas (Foto ANTARA)

....Turunnya cukup signifikan yakni dari target Rp250 miliar menjadi hanya Rp192 miliar....
Palembang, (ANTARA Sumsel) - Pendapatan Pemerintah Kota Palembang dari sektor minyak dan gas bumi menurun pada tahun 2015  karena dampak penerapan aturan baru mengenai dana bagi hasil.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Palembang M Zulfan di Palembang, Sabtu, mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2015 yang mengatur mengenai pemangkasan alokasi dana bagi hasil minyak dan gas bumi (Migas) bagi daerah ini membuat terjadi pengurangan pendapatan hingga Rp58 miliar.

"Turunnya cukup signifikan yakni dari target Rp250 miliar menjadi hanya Rp192 miliar," kata dia.

Ia mengemukakan, pemasukan ini semakin berkurang karena pemerintah daerah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Tentang Pembayaran Dana Bagi Hasil Kendaraan Bermotor. "Palembang hanya menerima jatah pembayaran Rp55 miliar dari nilai total seharusnya Rp161 miliar," kata dia.

Sementara, ia melanjutkan, persentase bagi hasil pajak kendaraan bermotor di Kota Palembang tidak mencapai 30 persen namun hanya sekitar 26 persen dari total pajak yang diterima oleh Pemprov Sumsel dan harus dibagi-bagi dengan kabupaten dan kota di Sumsel.

"Piutang yang dibayar tersebut merupakan jatah 2013, sementara untuk 2014 belum direalisasikan sekitar Rp150 miliar," kata dia.

Dalam kondisi ini, pemkot telah membuat edaran ke Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) untuk menekan belanja anggaran, salah satunya dengan menggunakan skala prioritas.

"Tidak ada cara lain, harus berhemat," kata dia.