KPK kembangkan dugaan suap anggota DPRD Muba

id operasi tangkap tangan, tangkap tangan kpk, kpk, johan budi, komisi pemberantasan korupsi, suap, korupsi, dprd muba, musi banyuasin

KPK kembangkan dugaan suap anggota DPRD Muba

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta (FOTO ANTARA)

....OTT ini berasal dari informasi masyarakat yang kita tindak lanjuti dengan penyelidikan dan dikirim tim ke sana....
Jakarta, (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengembangkan penanganan kasus dugaan pemberian suap kepada dua anggota Komisi III DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

"Akan dikembangkan terhadap saksi-saksi yang lain maupun dari empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu.

KPK setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (19/6) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Tahun Anggaran 2015.

Keempatnya adalah Ketua Komisi III DPRD Musi Banyuasin dari Fraksi PDI Perjuangan  Bambang Karyanto dan rekannya sesama anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Adam Munandar sebagai terduga penerima suap sebesar Rp2,56 miliar.

Keduanya dikenakan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dengan ancaman penjara 4-20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan Rp1 miliar.

KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar sebagai tersangka pemberi suap kepada dua anggota DPRD Musi Banyuasin tersebut.

Mereka disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor  20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Pemberian uang itu bukanlah yang pertama karena pada Januari 2015 juga sudah diberikan uang sekitar Rp2 miliar-Rp3 miliar untuk anggota DPRD, masih terkait dengan RAPBD Perubahan 2015.

Hingga saat ini, belum dapat diketahui kemungkinan ada penerima maupun pemberi lainnya, termasuk kaitan Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dalam kasus itu.

"OTT ini berasal dari informasi masyarakat yang kita tindak lanjuti dengan penyelidikan dan dikirim tim ke sana," kata Johan.