KPK periksa ruang kerja Bupati Muba

id kpk, periksa ruang kerja bupati

KPK periksa ruang kerja Bupati Muba

Tiga mobil toyota innova hitam dengan plat BG 542 A, BG 701 FW, dan BG 1531 IJ sekitar pukul 09.00 Wib yang dikendarai tim KPK tiba di kantor Pemkab Muba langsung mendatangi ruang kerja bupati di lantai dua, Senin (Foto: antarasumsel.com/Edy Parmansy

Sekayu (ANTARA Sumsel) - Pemeriksaan kasus operasi tangkap tangan terhadap pejabat dan oknum anggota DPRD Musi Banyuasin Sumatera Selatan yang dilakukan oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (19/6), pada Senin ini berlanjut pemeriksaan ke ruang kerja Bupati Muba Pahri Azhari.

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum diketahui jumlahnya langsung turun dari tiga mobil toyota innova hitam dengan plat BG 542 A, BG 701 FW, dan BG 1531 IJ sekitar pukul 09.00 Wib tiba di kantor Pemkab Musi Banyuasin (Muba) langsung mendatangi ruang kerja bupati di lantai dua, kata petugas Satpol PP yang berjaga, Senin.

Hingga berita ini diturunkan, tim KPK masih melakukan pemeriksaan, sementara para wartawan sejak pagi sudah berada di kantor Pemerintah Kabupaten Muba tersebut berupaya mencari keterangan terkait hasil pemeriksaan tersebut.

Sementara warga sekitar kantor Pemkab Muba cukup ramai menyaksikan jalannya pemeriksaan tim KPK dari luar pagar kantor Pemkab setempat.

Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengembangkan penanganan kasus dugaan pemberian suap kepada dua oknum anggota Komisi III DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.

Sementara di tempat terpisah, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu (20/6)

mengatakan akan dikembangkan terhadap saksi-saksi yang lain maupun dari empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (19/6) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Tahun Anggaran 2015.

Keempatnya adalah Ketua Komisi III DPRD Musi Banyuasin dari Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto dan rekannya sesama anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Adam Munandar sebagai terduga penerima suap sebesar Rp2,56 miliar.

Keduanya dikenakan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dengan ancaman penjara 4-20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan Rp1 miliar.

KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar sebagai tersangka pemberi suap kepada dua anggota DPRD Musi Banyuasin tersebut.

Mereka disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.