Imigrasi segera tarik paspor Bupati Muba

id imigarsi palembang, imigarsi, tarik paspor bupati muba, paspor

Imigrasi segera tarik paspor Bupati Muba

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Bogi Widiantoro. (Foto Antarasumsel.com/Yudi Abdullah/14)

...Sekarang ini, kami menunggu daftar siapa saja yang dicekal bersama Bupati Musi Banyuasin dan surat perintah untuk menarik paspor orang-orang yang sedang bermasalah dengan KPK...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, segera menarik paspor Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan sejumlah pejabat lainnya yang diminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dicekal bepergian ke luar negeri.

"Sekarang ini, kami menunggu daftar siapa saja yang dicekal bersama Bupati Musi Banyuasin dan surat perintah dari Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menarik paspor orang-orang yang sedang bermasalah dengan KPK," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Bogi Widiantoro di Palembang, Rabu.

Dia menjelaskan pihaknya belum menerima daftar nama dan surat resmi pencekalan Pahri Azhari dan beberapa pejabat Kabupaten Musi Banyuasin setingkat Kepala Dinas serta anggota DPRD kabupaten setempat yang ditangkap KPK terkait kasus dugaan suap.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan petugas KPK di Palembang pada Jumat (19/6) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Tahun Anggaran 2015.

Tersangka kasus suap itu yakni Ketua Komisi III DPRD Musi Banyuasin dari Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto dan rekannya sesama anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Adam Munandar sebagai terduga penerima suap sebesar Rp2,56 miliar.

Keduanya dikenakan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dengan ancaman penjara 4-20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan Rp1 miliar.

Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar sebagai pemberi suap kepada dua anggota DPRD Musi Banyuasin tersebut.

Pejabat Pemkab Musi Banyuasin itu disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

"Secara resmi kami belum menerima surat perintah dari Dirjen Imigarsi untuk melakukan penarikan paspor dan pencekalan Bupati Musi Banyuasin, sejumlah pejabat dan anggota DPRD tersebut, namun di dalam sistem komputerisasi pelayanan keimigrasian di bandara, mereka itu sudah masuk daftar orang-orang yang dilarang bepergian ke luar negeri," ujarnya.

Menurut dia, meskipun belum diterima surat resmi pencekalan dan penarikan paspor Pahri Azhari, sejumlah pejabat dan anggota DPRD Musi Banyuasin, orang-orang yang sudah masuk dalam sistem komputerisasi tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) seperti di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang tidak diizinkan pergi keluar negeri dengan alasan apapun.

"Petugas akan melakukan pengawasan secara ketat di seluruh tempat pemeriksaan imigrasi dan menindak tegas siapapun yang masuk daftar cekal jika diketahui mencoba menggunakan paspornya yang belum sempat ditarik itu untuk melakukan bepergian keluar negeri," ujar Bogi.