IRT bacok tetangga gara-gara piutang

id polres, polres muba

IRT bacok tetangga gara-gara piutang

Polres Muba (FOTO ANTARA)

Sekayu (ANTARA Sumsel) - Lindawati binti Bukari (34) warga Desa Mekar Jaya Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, diamankan pihak Polsek Sungai Keruh karena membacok tetangganya sendiri hingga mengalami luka parah.

Tersangka Lindawati, ibu rumah tangga yang berprofesi sebagai petani ini, telah membacok tetangganya sendiri Azia binti Masehat (27), akibat pasal hutang-piutang, kata Kapolsek Sungai Keruh, Iptu Marzuki di Sekayu, Kamis.

Dijelaskannya, awal mula terjadi pembacokan terhadap korban Azia ketika korban mendatangi rumah pelaku pada Rabu (24/6) dengan maksud menyelesaikan masalah hutang-piutang mereka.

Ketika korban sampai di rumah tersangka yang jaraknya hanya 50 meter, pelaku keluar rumah langsung saling bertemu, awalnya baik-baik saja, kemudian timbul cekcok mulut.

Mungkin karena kesal, sehingga pelaku masuk ke dalam rumah menggambil sebilah parang panjang yang berada di dapurnya, kemudian seketika parang tersebut diayunkan mengenai tubuh korban di bagian kuping hingga robek dan bagian punggung serta tangan terluka.

Seteleh selesai melukai korban sehingga tak berdaya, pelaku sendiri melarikan diri ke rumah keluarganya , sementara tetangga yang mendengar keributan tersebut langsung melarikan korban ke pusat kesehatan terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama.

Beruntung pada saat kejadian masyarakat sekitar cepat memberikan pertolongan kepada korban Azia, kata Iptu Marzuki.

Sementara, pelaku setelah dibujuk polisi akhirnya keluar dari rumah keluarganya untuk diamankan di Mapolsek setempat.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, jelasnya.