Berkas kasus ijazah palsu anggota dewan sudah di Kejari

id ijazah palsu, kasus ijazah palsu

Berkas kasus ijazah palsu anggota dewan sudah di Kejari

Polisi menunjukkan barang bukti pemalsuan ijazah (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Kepolisian Resor Musirawas, Sumatera Selatan, menyerahkan berkas tersangka ES anggota DPRD Musirawas Utara ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, setelah dinyatakan lengkap oleh penyidik Polres.

Berkas dugaan penggunaan ijazah palsu itu sudah diproses sejak beberapa waktu lalu, namun setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik, maka langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri guna diproses lebih lanjut, kata Kapolres Musirawas AKBP Nurhadi Handayani, Sabtu (27/6).

Ia menjelaskan oknum politisi Partai Hanura yang didampingi kuasa hukumnya Ferry Fy diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah, Kamis (25/6).

Tersangka dan barang bukti (BB) sudah dilimpahkan ke Jaksa hari Kamis itu. Mengenai ditahan atau tidak adalah kewenangan penyidik kejaksaan.

Sebelumnya penyidik Polres sempat tunda penyerahan berkas ES tersebut ke kejaksaan karena masih menunggu penyerahan dari Ketua DPRD Musirawas Utara Efriyansyah.

Penyidik saat itu sudah mengirimkan berkas dinyatakan lengkap (P21) ke Ketua DPRD Musirawas Utara selama sepekan dan baru direalisasikan awal pekan ini.

"Surat penyerahan itu tidak mungkin kita tahan lama-lama takut waktunya habis dan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi tidak cukup, tersangka bisa bebas," tandasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Ptris Yusran melalui Kasi Pidana Umum Oktafiansyah membenarkan telah menerima pelimpahan berkas termasuk tersangka dan barang bukti (BB) dari Polres Musirawas.

Sementara ini terangka ditetapkan dikenakan jenis tahanan kota. Bukan tidak ditahan karena penyidik berkeyakinan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri dan tidak bakal menghilangkan barang bukti serta tidak akan mengulangi perbuatannya.

Pertimbangan lain tersangka merupakan anggota DPRD Musirawas Utara yang masih menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.

"Kami masih menyusun rencana dakwaan sebelum berkas perkara tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau," jelasnya.

Tersangka ES akan dikenakan pasal 69 ayat 1 UU nomor 20 Tahun 2004 tentang sistem Pendidikan Nasional dengan Pasal 263 tentang menggunakan surat palsu seolah-olah benar.

Hal itu diperkuat pasal 266 ayat 2 tentang memberikan keterangan tidak benar dalam akta otentik dengan ancaman selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.

Tersangka ES merupakan anggota DPRD Musirawas Utara dari Partai Hanura yang menjadi tersangka penggunaan ijazah palsu. Ia tidak sendirian terjerat kasus serupa tapi ada juga anggota lainnya sama-sama kader Partai Hanura.

Namun bedanya rekan tersangka BI kasusnya ditangani langsung oleh Polda dan Kejakaan Tinggi Palembang karena modus mendapatkan ijazahnya berbeda, ujarnya.