Musirawas (ANTARA Sumsel) - Kepolisian Resor Musirawas, Sumatera
Selatan, menyerahkan berkas tersangka ES anggota DPRD Musirawas Utara ke
Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, setelah dinyatakan lengkap oleh penyidik
Polres.
Berkas dugaan penggunaan ijazah palsu itu sudah diproses sejak
beberapa waktu lalu, namun setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh
penyidik, maka langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri guna diproses
lebih lanjut, kata Kapolres Musirawas AKBP Nurhadi Handayani, Sabtu
(27/6).
Ia menjelaskan oknum politisi Partai Hanura yang didampingi kuasa
hukumnya Ferry Fy diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Supriansyah, Kamis (25/6).
Tersangka dan barang bukti (BB) sudah dilimpahkan ke Jaksa hari
Kamis itu. Mengenai ditahan atau tidak adalah kewenangan penyidik
kejaksaan.
Sebelumnya penyidik Polres sempat tunda penyerahan berkas ES
tersebut ke kejaksaan karena masih menunggu penyerahan dari Ketua DPRD
Musirawas Utara Efriyansyah.
Penyidik saat itu sudah mengirimkan berkas dinyatakan lengkap (P21)
ke Ketua DPRD Musirawas Utara selama sepekan dan baru direalisasikan
awal pekan ini.
"Surat penyerahan itu tidak mungkin kita tahan lama-lama takut
waktunya habis dan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi tidak cukup,
tersangka bisa bebas," tandasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Ptris Yusran melalui Kasi
Pidana Umum Oktafiansyah membenarkan telah menerima pelimpahan berkas
termasuk tersangka dan barang bukti (BB) dari Polres Musirawas.
Sementara ini terangka ditetapkan dikenakan jenis tahanan kota.
Bukan tidak ditahan karena penyidik berkeyakinan bahwa tersangka tidak
akan melarikan diri dan tidak bakal menghilangkan barang bukti serta
tidak akan mengulangi perbuatannya.
Pertimbangan lain tersangka merupakan anggota DPRD Musirawas Utara yang masih menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
"Kami masih menyusun rencana dakwaan sebelum berkas perkara
tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau," jelasnya.
Tersangka ES akan dikenakan pasal 69 ayat 1 UU nomor 20 Tahun 2004
tentang sistem Pendidikan Nasional dengan Pasal 263 tentang menggunakan
surat palsu seolah-olah benar.
Hal itu diperkuat pasal 266 ayat 2 tentang memberikan keterangan
tidak benar dalam akta otentik dengan ancaman selama lima tahun penjara
dan denda sebesar Rp500 juta.
Tersangka ES merupakan anggota DPRD Musirawas Utara dari Partai
Hanura yang menjadi tersangka penggunaan ijazah palsu. Ia tidak
sendirian terjerat kasus serupa tapi ada juga anggota lainnya sama-sama
kader Partai Hanura.
Namun bedanya rekan tersangka BI kasusnya ditangani langsung oleh
Polda dan Kejakaan Tinggi Palembang karena modus mendapatkan ijazahnya
berbeda, ujarnya.
Berita Terkait
Sejumlah supporter Timnas kena tipu tiket palsu yang dibeli di medsos
Kamis, 21 Maret 2024 23:05 Wib
Polisi tangkap enam tersangka sindikat meterai palsu
Senin, 18 Maret 2024 16:23 Wib
Polisi ungkap laman dan sertifikat palsu keturunan nabi
Senin, 4 Maret 2024 15:04 Wib
Polisi ungkap kasus peredaran uang palsu dolar Singapura
Rabu, 31 Januari 2024 15:12 Wib
Polisi tangkap dua pelaku pembuat uang palsu
Kamis, 18 Januari 2024 16:38 Wib
BKPSDM gugurkan tujuh pegawai honorer lulus PPPK pakai data palsu
Selasa, 12 Desember 2023 14:22 Wib
Polisi selidiki kasus dugaan penjualan tiket palsu Piala Dunia U-17
Jumat, 24 November 2023 16:18 Wib
Gibran Rakabuming Raka anggap tudingan ijazah palsu sebagai hal lucu
Senin, 20 November 2023 11:01 Wib