Sekda bahas penggunaan mobil dinas mudik lebaran

id mobil dinas, mudik lebaran

Sekda bahas penggunaan mobil dinas mudik lebaran

ILustrasi - Kendaraan Dinas (FOTO ANTARA)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pihak Sekda Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan melakukan rapat, terkait penggunaan kendaraan dinas pada saat mudik lebaran.

Sekda Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Mukti Sulaiman di Palembang, Senin menyampaikan hal itu ketika ditanya mengenai kendaraan dinas yang digunakan untuk mudik lebaran.

Menurut dia, terkait penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran itu ada dualisme, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan boleh kalau golongan III tidak mempunyai mobill pribadi kemudian belum berkeluarga.

Ia mengatakan, sementara KPK mengimbau agar mobil dinas tidak digunakan untuk mudik lebaran

"Oleh sebab itu ada imbauan yang memberi ruang, jadi akan kami rapatkan dengan pihak inspektorat dan BKD soal-soal tersebut," katanya.

Ia menyatakan, pada tahun sebelumnya pemprov tidak tegas melarang, tetapi tentu untuk pemakaian kendaraan dinas itu harus tertib dan yang menggunakan bertanggungjawab.

Misalnya, kalau kendaraan dinas itu hilang atau kecelakaan harus bertanggungjawab, karena itu bukan dinas, tapi mudik lebaran.

Ia menuturkan, kalau imbauan boleh dilaksanakan boleh tidak dan rambu-rambu yang tegas itu dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Artinya sampai saat ini dianggap tertulis dan mengikat yang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, ujarnya.

Sementara mengenai libur lebaran, ia menjelaskan, pada 17-18 Juli 2015 ditetapkan sebagai hari libur nasional Idul Fitri.

Pada 16 Juli 2015 sudah mulai libur dalam menghadapi hari lebaran, katanya.