Imigrasi Palembang selesaikan paspor haji lebih cepat

id kantor imigrasi palembang, imigrasi palembang, paspor, paspor haji, haji

Imigrasi Palembang selesaikan paspor haji lebih cepat

Ilustrasi - Beberapa orang Jamaah Calon Haji (JCH) melewati tumpukan paspor yang akan dibagikan di Asrama Haji Palembang. (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)

....Seluruh paspor calon haji untuk keberangkatan 1436 Hijriah/2015 Masehi bisa diselesaikan pada pertengahan Juni lalu atau lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan pada Juli 2015 ini....
Palembang, (ANTARA Sumsel) - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, berhasil menyelesaikan pelayanan paspor untuk calon haji, yang akan berangkat ke Tanah Suci Mekkah pada tahun 2015, lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan. 

"Seluruh paspor calon haji untuk keberangkatan 1436 Hijriah/2015 Masehi bisa diselesaikan pada pertengahan Juni lalu atau lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan pada Juli 2015 ini," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Bogi Widiantoro di Palembang, Kamis.

Dia menjelaskan Kantor Imigrasi setempat telah menyelesaikan pelayanan pembuatan paspor bagi 1.678 orang dari lima kabupaten/kota sesuai dengan wilayah kerja, yakni meliputi Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

"Sekarang ini seluruh paspor calon haji dari lima daerah tersebut yang ditetapkan berangkat menunaikan ibadah pada musim haji tahun ini telah selesai dicetak dan diserahkan kepada Kementeraian Agama Sumsel untuk proses visa," ujarnya.

Menurut dia, pelayanan pembuatan paspor haji tahun ini dapat diselesaikan dengan baik dan lebih cepat dari batas waktu yang disepakati oleh Kementerian Agama dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumsel.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pembuatan paspor bagi calon haji di daerah ini dapat dilakukan dengan baik oleh petugas yang siap memberikan pelayanan secara maksimal pada hari dan jam kerja normal bahkan lembur pada hari libur, katanya.

Dia menjelaskan pada musim haji tahun ini tercatat sekitar 5.000 calon haji yang ditetapkan berangkat ke Tanah Suci Mekkah, namun dari jumlah itu sebagian besar telah memiliki paspor.

Calon haji yang telah memiliki paspor dan masa berlakunya masih satu tahun ke depan atau minimal saat musim haji belum habis masa berlakunya tidak perlu lagi membuat paspor baru.

Untuk melakukan perjalanan ibadah haji beberapa tahun ini tidak lagi menggunakan paspor khusus, bagi yang telah memiliki paspor tinggal menyesuaikannya saja, seperti penggunaan tiga suku kata pada namanya sesuai ketentuan pihak Arab Saudi.

Calon haji yang telah memiliki paspor dan telah memenuhi ketentuan seperti penggunaan tiga suku kata pada namanya langsung bisa digunakan sebagai kelengkapan berangkat haji.

Sedangkan yang belum memenuhi ketentuan tiga suku kata pada nama yang tertera di paspor, tinggal mengajukan permohonan penambahan nama dengan nama orang tua atau kakek bagi yang telah menggunakan nama orang tuanya namun masih dua suku.

Untuk mempersiapkan diri menunaikan ibadah haji atau umrah pada tahun-tahun berikutnya, bagi masyarakat muslim yang belum memiliki paspor dan akan mengajukan permohonan pembuatan paspor, disarankan untuk mencantumkan tiga suku kata pada formulir berkas permohonannya.

Dengan mencantumkan nama yang menggunakan tiga suku kata pada paspor, sewaktu-waktu dapat digunakan untuk melakukan perjalanan ke negera manapun termasuk ke Arab Saudi yang membuat ketentuan harus menggunakan tiga suku kata pada nama di paspor, kata Bogi.