Polres proses kasus sengketa lahan Minaga Ogan

id polres, polres oku

Polres proses kasus sengketa lahan Minaga Ogan

Polres OKU (FOTO ANTARA)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Polres Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan sedang memproses laporan sengketa lahan di PT Minanga Ogan oleh pihak perusahaan, karena tanah seluas 200 hektare di area perkebunan kelapa sawit itu dipatok sejumlah warga Desa Kurup sejak 2013.

Pantauan di lapangan, Kamis area perkebunan kelapa sawit PT Minanga Ogan seluas 200 hektare di sepanjang jalan lintas Palembang-Baturaja Desa Kurup Kecamatan Lubuk Batang ditanami pohon karet sudah berumur dua tahun oleh warga setempat sebagai patok, karena mengklaim tidak pernah menjual lahan ke prusahaan.

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Dover Christian saat dikonfirmasi, Kamis membenarkan adanya laporan dari pihak PT Minanga Ogan atas dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan sejumlah warga Desa Kurup.

"Berkas laporan penyerobotan lahan sudah kami terima dari pihak perusahaan sejak 2013, setelah aksi pematokan," kata Kapolres.

Dikemukakannya, pihaknya sedang melakukan proses penyidikan memeriksa beberapa saksi dan dokumen kepemilikan, seperti Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah (SPPHT) atas lahan seluas 200 hektare itu yang diakui dimiliki oleh perusahaan.

Kapolres mengungkapkan, saat ini masih menunggu berita acara akhir yang dilaporkan oleh tim penyidik Polres OKU guna menemukan titik terang kebenaran siapa pemilik sah atas hak lahan tersebut.

"Kalau data lengkap saya kurang paham, karena laporan PT Minanga Ogan ke Polres sudah masuk sejak dua tahun sebelum saya dipindah tugaskan. Coba konfirmasi Kasat Reskrim saja mungkin dia lebih paham," kata AKBP Dover.

Sementara itu, Kepala Desa Kurup, Bakarudin sebelumnya mengatakan bahwa PT Minanga Ogan telah merampas tanah warga seluas 200 hektare yang sebelumnya dijadikan Perkebunan Sawit Rakyat (PSR) sejak 1984 tanpa membagi hasil panen dengan warga pemilik lahan sesuai kesepakatan.

"Warga merasa tidak pernah menjual lahan mereka. Jika perusahaan merasa memiliki tanah yang kami patok itu kenapa pihak PT Minanga Ogan tidak mau menunjukan SPPHT. Jika memang warga menjual mana buktinya," tegasnya.