Kurir sabu divonis 14 tahun penjara

id pengadilan, kurir sabu

Kurir sabu divonis 14 tahun penjara

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Seorang kurir shabu di Sumatera Selatan divonis Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan setelah terbukti melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Zulfiadi (30), terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika itu divonis lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujar majelis hakim yang diketuai Purwadi, Kamis.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut untuk menerima ataupun menolak putusan, melalui upaya hukum banding, dengan masa pikir-pikir selama tujuh hari.

"Apabila dalam waktu yang telah ditentukan terdakwa tidak menentukan sikap, maka dianggap menerima dan putusan memiliki kekuatan hukum tetap," kata dia.

Setelah mendengar amar putusan yang dibacakan majelis hakim, penasihat hukum terdakwa dari Posbakum PN Palembang, Azriyanti menyatakan pikir-pikir.

"Saya menyarankan kepada terdakwa untuk pikir-pikir, karena di persidangan tingkat banding putusannya bisa saja lebih tinggi mengingat barang buktinya cukup besar," kata dia.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa ditangkap pada 26 Januari 2015 sekitar pukul 19.00 di Hotel Princes, Palembang.

Saat ditangkap polisi ditemukan empat paket besar shabu yang diakui terdakwa milik Safrizal (DPO).

Terdakwa mengaku hanya di suruh mengantarkan serbuk setan tersebut dengan upah sebesar Rp20 juta kepada Deli yang ternyata merupakan informan polisi.