KPU Sumsel verifikasi 15 calon tim seleksi

id kpu, kpu sumsel, liza lizuarni, pilkada, musirawas utara,

KPU Sumsel verifikasi 15 calon tim seleksi

Ilustrasi (FOTO ANTARA)

Musirawas Utara, (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan akan menyeleksi 15 orang calon tim seleksi pembentukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musirawas Utara, setelah dilakukan perpanjangan mendaftaran pekan lalu.

Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan Liza Lizuarni, Minggu mengatakan sebelumnya panitia penerima pendaftaran calon tim seleksi pembentukan KPU Musirawas Utara tak satu pun ada warga yang berminat mendaftar.

Namun setelah dilakukan perpanjangan, baru ada warga berminat dan jumlahnya mencapai 15 orang yang seluruhnya warga setempat.

Ia mengatakan berkas pendaftaran itu saat ini sudah ada di KPU Provinsi Sumsel untuk dilakukan verifikasi administrasi, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk menjadi Timsel pembentuksn KPU Kabupaten Musirawas Utara tersebut.

Di Sumatera Selatan (Sumsel) ada dua daerah akan dibentuk KPU-nya yaitu Kabupaten Musirawas Utara dan Kabupaten Pali yang pengumumannya akan diserentakkan.

Mengenai anggaran yang digunakan hingga saat ini sangat pas-pasan, namun KPU Provinsi Sumsel tetap melakukan tahapan pembentukan calon anggota KPU didua kabupaten itu.

"Sebetulnya kita belum tahu kekuatan anggaran untuk pembentukan dua kabupaten itu, namun tetap dilakukan karena merupakan salah satu kegiatan tahapan Pilkada serentak 2015," jelasnya.

Komisoner KPU kabupaten induk Musirawas Supriadi mengatakan pembentukan tim seleksi itu sudah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaran Pemilu, dengan demikian KPU akan membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon Komisioner KPU Daerah Otonomi Baru (DOB) tersebut.

Bagi tim seleksi terpilih dilarang mencalonkan diri menjadi calon anggota KPU karena ia akan menyeksi calon anggota KPU yang memiliki reputasi, kredibilitas, integritas, dan rekam jejak yang baik dan memahami permasalahan Pemilu.

Selain itu tidak terlibat dalam parpol, mewakili tokoh masyarakat, akadimisi, tokoh agama pengamat politik dan tokoh pemuda yang harus bersikap independent dalam melaksanakan tugas, ujarnya.