Musirawas Utara, (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Sumatera
Selatan akan menyeleksi 15 orang calon tim seleksi pembentukan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Musirawas Utara, setelah dilakukan perpanjangan
mendaftaran pekan lalu.
Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan Liza
Lizuarni, Minggu mengatakan sebelumnya panitia penerima pendaftaran
calon tim seleksi pembentukan KPU Musirawas Utara tak satu pun ada warga
yang berminat mendaftar.
Namun setelah dilakukan perpanjangan, baru ada warga berminat dan
jumlahnya mencapai 15 orang yang seluruhnya warga setempat.
Ia mengatakan berkas pendaftaran itu saat ini sudah ada di KPU
Provinsi Sumsel untuk dilakukan verifikasi administrasi, apakah memenuhi
syarat atau tidak untuk menjadi Timsel pembentuksn KPU Kabupaten
Musirawas Utara tersebut.
Di Sumatera Selatan (Sumsel) ada dua daerah akan dibentuk KPU-nya
yaitu Kabupaten Musirawas Utara dan Kabupaten Pali yang pengumumannya
akan diserentakkan.
Mengenai anggaran yang digunakan hingga saat ini sangat pas-pasan,
namun KPU Provinsi Sumsel tetap melakukan tahapan pembentukan calon
anggota KPU didua kabupaten itu.
"Sebetulnya kita belum tahu kekuatan anggaran untuk pembentukan dua
kabupaten itu, namun tetap dilakukan karena merupakan salah satu
kegiatan tahapan Pilkada serentak 2015," jelasnya.
Komisoner KPU kabupaten induk Musirawas Supriadi mengatakan
pembentukan tim seleksi itu sudah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaran Pemilu, dengan demikian KPU
akan membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon Komisioner KPU Daerah
Otonomi Baru (DOB) tersebut.
Bagi tim seleksi terpilih dilarang mencalonkan diri menjadi calon
anggota KPU karena ia akan menyeksi calon anggota KPU yang memiliki
reputasi, kredibilitas, integritas, dan rekam jejak yang baik dan
memahami permasalahan Pemilu.
Selain itu tidak terlibat dalam parpol, mewakili tokoh masyarakat,
akadimisi, tokoh agama pengamat politik dan tokoh pemuda yang harus
bersikap independent dalam melaksanakan tugas, ujarnya.
Berita Terkait
KPU tetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon terpilih pada Rabu
Senin, 22 April 2024 17:05 Wib
MK: KPU tak mengubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum
Senin, 22 April 2024 12:07 Wib
KPU OKU Timur mulai tahapan Pilkada 2024
Senin, 22 April 2024 9:45 Wib
KPU sebut penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah sesuai undang-undang
Senin, 15 April 2024 19:45 Wib
KPU resmi luncurkan tahapan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan
Senin, 1 April 2024 0:12 Wib
Partisipasi pemilih Pemilu 2024 di Sumsel capai 85,93 persen
Rabu, 27 Maret 2024 20:27 Wib
KPU Sumsel akui belum terima gugatan MK tentang hasil Pemilu 2024
Jumat, 22 Maret 2024 19:14 Wib
Gibran tetap ngantor di Solo, secepatnya bertemu Prabowo
Kamis, 21 Maret 2024 11:22 Wib