YLKI temukan makanan kedaluwarsa dijual pedagang

id ylki, makanan, kedaluwarsa, pedagang, razia, pusat perbelanjaan, minuman, lubuklinggau, musirawas

YLKI temukan makanan kedaluwarsa dijual pedagang

Ilustrasi - Pemeriksaan makanan dan minuman kedaluwarsa (FOTO ANTARA)

Lubuklinggau, (ANTARA Sumsel) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, selama puasa Ramadhan ini rutin melakukan razia di berbagai pusat perbelanjaan dan masih menemukan makanan serta minuman kedaluwarsa dijual pedagang.

Jenis makanan dan minuman kedaluwarasa itu antara lain roti dalam kaleng dan berbagai jenis minuman dalam kemasan, kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lubuklinggau/Musirawas Dedi Irawan, di Lubuklinggau, Senin (13/7).

Ia mengatakan dalam razia yang melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Kesehatan, Polisi dan satpol PP itu juga merazia gundang-gudang makanan milik pedagang besar setempat.

Barang Bukti yang ditemukan itu langsung disita dan akan dimusnahkan, sedangkan pedagang yang menjual bahan makanan kedaluwarsa diberikan peringatan keras.

"Kami secara rutin melakukan razia mulai memasuki bulan paasa hingga saat ini, namun ada saja pedagang nakal tetap memajang makanan dan minuman kedaluwarasa," ujarnya.

Produk kedaluwarsa berbagai merek itu selanjutnya disita dan penjualnya diberikan teguran, agar tidak lagi mengedarkan produk-produk yang sudah tak layak dikonsumsi.

Hasil razia ada beberapa item produk makanan dan minuman yang ditemukan saat sidak sudah kedaluwarsa seperti makanan ringan, tepung, roti yang sudah jamuran, bahkan ada minuman beralkohol yang dijual di mini market dan dalam kondisi kedaluwarsa pula.

Tim masih akan mengkaji dan menindaklanjuti hasil temuan itu. Dari sudut pandang YLKI, adanya makanan kedaluwarsa yang masih beredar itu merupakan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen.

Para pedagang itu akan diberikan sanksi tegas apa bila masih mengedarkan produk-produk yang tidak sesuai ketentuan dan undang-undang konsumen tersebut.

"Sidak tersebut sudah seringkali dilakukan dan pasti ada temuan seperti produk yang tidak sesuai ketentuan," jelasnya.

Dalam undang-undang konsumen disebutkan sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar, seperti ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda mencapai Rp2 miliar.

"Kami mengimbau kepada masyarakat konsumen agar jeli dan teliti dalam membeli, perhatikan betul label produk yang akan dibeli, cermati masa berlakunya dan juga cermati apakah kemasan produk rusak atau masih baik," katanya.