Pemkab Muratara minta perusahaan tambang selesaikan sengketa

id masyarakat, demo, pemkab musirawas utara, muratara, perusahaan pertambangan, tambang, masyarakat, sengketa, plt bupati, agus yudiantoro

Pemkab Muratara minta perusahaan tambang selesaikan sengketa

Ilustrasi (Foto Antarasumsel.com/13/E Permana)

Musirawas Utara, (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musirawas Utara, Sumatera Selatan, minta kepada perusahaan pertambangan emas PT Dwinad Nusantara Sejahtera agar menyelesaikan sengketa dengan masyarakat setempat yang cenderung meruncing.

Bila sengketa dengan warga Desa Sukamenang itu diselsaikan maka gangguan kriminal terhadap kegiatan perusahaan pertambangan setempat akan berakhir, kata Pelaksana Tugas Bupati Musirawas Utara Agus Yudiantoro melalui Humas Sunardin, Rabu.

Ia mengatakan sejak ditahannya tiga warga Desa Sukamenang oleh anggota Polda Sumatera selatan beberapa pekan terakhir, situasi keamanan di wilayah itu kurang kondusif.

Warga Desa Sukamenang hingga saat ini masih memportal jalan PT Dwinad Nusantara Sejahtera (DNS) karena mereka ingin tiga warganya itu dibebaskan.

Akibat penutupan jalan perusahaan itu, maka karyawan PT DNS yang akan memasok bahan pokok terpaksa menggunakan transportasi sungai dan dikawal anggota Brimob secara ketat.

Mestinya hal itu tak perlu terjadi bila permasalahannya sudah diselsaikan secara musyawarah dan mufakat antara perusahaan dan masyarakat setempat.

"Kami mengharapkan permasalahan antara masyarakat dan perusahaan pertambangan itu dapat berakhir dengan penyelesaian tanpa melalui proses hukum," tandasnya.

Kapolres Musirawas AKBP Nurhadi Handayani melalui Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharma mengatakan massa Desa Sukamenang itu memblokir jalan perusahaan sejak tiga warganya diciduk anggota Polda Sumsel dengan dugaan melakukan pemerasan terhadap perusahaan tersebut.

Ketiga warga Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya itu adalah Adi Chandra (32), Afika Amirudin (36) dan Jamel Azazer (33) mereka dibekuk tim Jatanras Polda Sumsel saat akan mengambil uang dari pihak PT DNS sebesar Rp65 juta beberapa pekan lalu.

Informasinya ketiga tersangka itu melakukan pemerasan dengan modus mengancam pihak perusahaan agar memberikan dana yang diminta sebesar Rp65 juta.

Jika permintaan mereka tidak direalisasikan, maka mereka mengancam melakukan blokade jalan menuju tambang emas PT DNS, akibat ancaman itu manajemen PT DNS melaporkan ancaman itu ke Polda Sumsel.

Setelah ketiga warga itu dibekuk anggota Polda, maka warga Desa Sukamenang malah memblokir jalan perusahaan yang melintasi desa mereka.

Pemblokiran itu masih berlangsung karena warga mereka masih di proses di Mapolda dengan dugaan pemerasan, namun masalah itu langsung ditangani penyidik Polda, ujarnya.

Kuasa Hukum PT DNS Gurmani SH membenarkan bahwa ketiga warga itu sedang diproses jajaran Polda sumsel karena dugaan pemerasan.

"Aksi yang dilakukan ketiga warga itu membuat resah pihak perusahaan, maka kami melapor ke Polda untuk ditindaklanjuti, pasca penahanan ketiga warga tersebut sekelompok warga mendirikan portal denga harapa agar ketiga tersangka tersebut dibebaskan," jelasnya.