KPK panggil ketua DPRD Muba

id kpk, panggil anggota dprd muba

KPK panggil ketua DPRD Muba

Gedung KPK (ANTARA FOTO)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - KPK memanggil ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Raymon Iskandar sebagai saksi untuk kasus suap anggota DPRD terkait persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPKJ) dan pengesahan APBD 2015.

"Ketua DPRD Musi Banyuasin Raymon Iskandar diperiksa sebagai saksi tersangka SF (Syamsuddin Fei)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.

Selain Raymon yang berasal dari fraksi Partai Amanat Nasional itu, KPK juga memeriksa tiga Wakil Ketua DPRD Musi Banyuasin yaitu Aidil Fitri dari Fraksi Gerindra, Islan Hanura dari fraksi Partai Golkar dan Darwin AH dari dari Fraksi PDI-P. KPK pada hari ini juga memanggil anggota DPRD Musi Banyuasin Sodigun dan Abu Sari.

Sehari sebelumnya KPK juga sudah memeriksa Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan 2014-2019 Lucianty Pahri.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka yaitu Kadis Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD)  Syamsuddin Fei, Kepala  Bappeda Musi Banyuasin Faisyar, Ketua Komisi III dari fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto dan anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra Adam Munandar.

KPK telah menyita uang Rp2,56 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (19/6) malam di rumah Bambang di Musi Banyuasin. Uang itu adalah pemberian tahap kedua dari total komitmen yang diduga sekitar Rp17 miliar.

Bambang dan rekannya sesama anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra Adam Munandari ditetapakn sebagai tersangka dugaan penerima suap sehingga dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No  20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman penjara 4-20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan Rp1 miliar.

Sedangkan Syamsuddin dan Faisyar disangkakan sebagai pemberi suap dan dikenakan pasal 5 aayt 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999.

Sebagaimana diubah dengan UU No  20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.