Baturaja (ANTARA Sumsel) - KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan melakukan verifikasi guna memastikan berkas yang diajukan para bakal calon bupati dan calon wakil bupati akan maju pada Pilkada serentak Desember 2015 asli dan sesuai aturan.
"Sekarang kita mulai melakukan verifikasi berkas para peserta pilkada bupati/wakil bupati yang sudah mendaftar ke KPU, terutama mengenai SK dukungan parpol dan juga ijazah para bakal calon kepala daerah," kata Ketua KPU OKU, Naning Wijaya di Baturaja, Jumat.
Ia mengatakan, jika dalam verifikasi ada syarat yang belum lengkap, maka KPU segera menyampaikan kekurangan ke masing-masing bakal calon kepala daerah atau tim suksesnya agar segera dilengkapi.
Sementara, waktu untuk perbaikan persyaratan para peserta pilkada, diberikan waktu oleh KPU selama 60 hari setelah mendaftar ke KPU setempat.
"Namun, KPU berharap kepada para peserta pilkada segera melengkapi syarat yang masih kurang. Dengan demikian, proses verifikasi persyaratan peserta pilkada bupati pada 9 Desember 2015 dapat dituntaskan," jelasnya.
Menurut Naning, jika verifikasi persyaratan peserta sudah tuntas, maka penetapan peserta pilkada segera disampaikan kepada masyarakat di daerah ini.
"Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui para kandidat yang lolos untuk mengikuti pilkada serentak pada 9 Desember mendatang," katanya sembari mengatakan, jumlah peserta pilkada di OKU hanya dua pasang calon bupati dan wakil bupati.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) OKU Divisi Pengawasan, Dewantara Jaya mengatakan, dalam tahapan ini pihaknya juga melakukan verifikasi terhadap berkas para bakal calon bupati/calon wakil bupati, dilanjutkan mendatangi asal lembaga pendidikan bagi para calon, untuk memastikan memang merupakan lulusan dari lembaga sesuai dengan ijazah yang dilampirkan.
"Untuk melakukan verifikasi berkas, kami Panitia pengawas bentuk dua tim, yakni untuk verifikasi berkas dukungan calon dan juga ijazah bagi para calon," ungkapnya.
Berita Terkait
KPU Ogan Komering Ulu butuhkan 65 orang anggota PPK
Kamis, 25 April 2024 23:33 Wib
KPU tetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon terpilih pada Rabu
Senin, 22 April 2024 17:05 Wib
MK: KPU tak mengubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum
Senin, 22 April 2024 12:07 Wib
KPU OKU Timur mulai tahapan Pilkada 2024
Senin, 22 April 2024 9:45 Wib
KPU sebut penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah sesuai undang-undang
Senin, 15 April 2024 19:45 Wib
KPU resmi luncurkan tahapan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan
Senin, 1 April 2024 0:12 Wib
Partisipasi pemilih Pemilu 2024 di Sumsel capai 85,93 persen
Rabu, 27 Maret 2024 20:27 Wib
KPU Sumsel akui belum terima gugatan MK tentang hasil Pemilu 2024
Jumat, 22 Maret 2024 19:14 Wib