KPU: perusaan swasta boleh sumbang dana kampanye

id kpu, sumbang dana kampanye

KPU: perusaan swasta boleh sumbang dana kampanye

Ketua KPU OKU Naning Wijaya (Foto: antarasumsel.com/15/Edo Permana)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Ketua Komisi Pelilihan Umum Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Naning Wijaya menyatakan, perusahaan swasta boleh menyumbang dana kampanye calon bupati dan calon wakil bupati pada pilkada Desember 2015.

"Batasan maksimal dana kampanye kandidat bupati dibatasi Rp11 miliar gabungan dana sumbangan perorangan dan perusahaan swasta," kata Naning Wijaya di Baturaja, Minggu.

Di samping itu para kandidat harus melaporkan dana dan sumber-sumber dana kampaye kepada KPU.

Selanjutnya, kata dia, sesuai aturan yang ada sumbangan pribadi untuk dana kampanye maksimal Rp50 juta. Sementara untuk sumbangan dana kampanye yang diberikan perusahaan kepada kandidat calon bupati atau calon wali kota sebesar Rp500 juta.

"Untuk maksimal sumbangan perusahaan Rp500 juta. Ini berlaku untuk perusahaan swasta bukan BUMN, karena BUMN tidak diperbolehkan menyumbang dana kampanye," kata Naning.

Meski demikian, kata Naning, perusahaan yang menyumbang dana kampanye harus jelas dan melampirkan alasan dan kesepakatan dan para kandidat harus segera memberikan rekening dana kampanye kepada KPU.

"Kita belum tahu, besaran dana kampanye masing-masing kandidat calon bupati/calon wakil bupati, namun kedua pasangan calon sudah melampirkan rekening dana kampanye," katanya.

Sementara mengenai hasil tes kesehatan untuk kandidat calon bupati OKU, Kuryana Azis-Drs Johan Anuar dan Percha Lianphupri-Nasir Agun, menurut Divisi Penyelenggara KPU, Erwin Suharja, sampai saat ini belum ada.

"Diperkirakan hasilnya akan keluar, Senin (3/7)," kata Erwin.

Di samping itu, jika keduanya memenuhi atau lulus tes kesehatan, maka pihak KPU OKU segera membuat berita acara, penetapan pasangan calon bupati-calon wakil bupati OKU, pada 24 Agustus. Tahapan selanjutnya, pada 25-26 Agustus pengundian nomor urut pasangan kandidat calon bupati dan calon Wakil bupati.